Kenaikan Harga Jual Eceran Kian Suburkan Rokok Ilegal

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menetapkan kenaikan nilai tukar jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2025.Ketentuan itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang digunakan diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024. Dalam PMK itu pemerintah memutuskan tiada meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Namun, pemerintah meninggikan tarif jual eceran (HJE) hampir seluruh produk-produk tembakau yang mana mulai berlaku 1 Januari 2025.
Menyikapi PMK 97/2024, Kepala Pusat Industri Perdagangan & Pengembangan Usaha Institute for Development of Economics and Finance(Indef), Andry Satrio Nugroho, berpandangan ada yang dimaksud mengganjal dengan naiknya tarif HJE. Menaikkan HJE menurut pemerintah salah satu upaya yang tersebut didorong untuk memenuhi pilar pengendalian.
“Dengan menggunakan alasan pengendalian untuk meningkatkan HJE, namun mengganggu pilar yang tersebut lain, yakni pilar pengendalian rokok ilegal. Dengan meningkatkan HJE, tarif rokok akan tetap memperlihatkan naik,” kata Andry Satrio pada keterangannya, disitir Hari Minggu (15/12/2024).
Menurutnya, dengan adanya perbedaan yang cukup berjauhan antara harga jual rokok legal dengan rokok ilegal, maka semakin menggerakkan rakyat untuk mengkonsumsi rokok bodong. Perlu dicatat, ekosistem rokok ilegal sudah ada sangat massif.
Andry mengatakan, rokok ilegal menyebabkan kebocoran penerimaan negara tak semata-mata dikarenakan tak kena cukai, tetapi juga lepas dari pajak pertambahan nilai (PPN). Kondisi itu berdampak negatif bagi penerimaan negara, mengingat cukai rokok berkontribusi besar, berrsama dengan penerimaan PPN lalu pajak penghasilan (PPh).
Dia pesimistis target penerimaan CHT tahun 2025 sebesar Rp230,09 triliun sebagaimana tertuang di Perpres No. 201/2024 tentang Rincian APBN 2025, akan sulit tercapai. sebab itu kenaikan HJE menimbulkan rakyat pindah dari rokok legal ke rokok ilegal.
“Pasti negara akan kehilangan penerimaan tidak ada hanya saja dari cukai, tetapi dari PPN. Jadi, pemerintah harus segera melakukan upaya yangextra ordinary.Jika tidak, tentunya ke depan kebocoran terkait dengan penerimaan negara itu juga pasti tak akan teratasi,” katanya.
Dikatakan Andry, lapangan usaha hasil tembakau mempunyai daya besar terhadap perekonomian di dalam beberapa daerah. Ketergantungan pada bidang ini juga yang digunakan menyebabkan perekonomian tempat yang tersebut dimaksud dapat terganggu jikalau bidang rokok mendapat tekanan, salah satunya akibat penurunan permintaan akibat peredaran rokok ilegal.
“Selain perekonomian pemerintah area bisa saja turun akibat rokok ilegal, dampak lainnya adalah kemungkinan bertambahnya pengangguran,” terangnya.
Di lain sisi, Andry Satrio mengapresiasi Kementerian Keuangan bukan meninggal CHT tahun depan. Sebab, dengan meninggikan CHT berimplikasi tidaklah tercapainya penerimaan yang dimaksud ditargetkan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
“Karena itu, diperlukan kebijakan fiskal merupakan relaksasi untuk pemulihan IHT terdiri dari moratorium CHT lalu HJE. Mengingat sudah ada cukup porsi antara 72% – 83% dari hasil penjualannya merupakan pungutan resmi pemerintah,” jelas Andry.

