Kenaikan PPN 12% Nyaris Tak Pengaruhi Biaya Bahan Baku, Hal ini Penjelasannya

JAKARTA – eksekutif resmi meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Angka (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga prinsip keadilan lalu semangat gotong royong.
Berbarengan dengan itu, pemerintah telah terjadi menggelontorkan sebagian paket stimulus ekonomi yang mana menyasar enam aspek, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, bidang padat karya, mobil listrik lalu hibrida, juga properti.
Paket stimulus yang dimaksud diharapkan menjadi solusi terhadap dampak yang dimaksud ditimbulkan dari penyesuaian 1 persen tarif PPN, salah satunya terhadap kenaikan biaya produksi. Jika biaya produksi meningkat, biaya barang akan naik, sehingga daya beli warga dapat tertekan. Selain itu, kenaikan PPN dapat berdampak terhadap utilisasi tenaga kerja kemudian merembet pada penurunan pendapatan masyarakat. Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan besaran nomor PPN secara umum untuk materi baku tidaklah miliki pengaruh signifikan.
Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede menyatakan bahwa pemerintahan sudah pernah melakukan antisipasi dengan meyakinkan material pokok utama yang mana menjadi input produksi, seperti beras, jagung, kedelai, juga hasil perikanan, tetap saja bebas PPN. Hal ini menjaga dari kenaikan biaya produksi bagi lapangan usaha yang mana bergantung pada materi baku tersebut.
Lebih lanjut barang seperti tepung terigu, gula industri, juga minyak goreng, yang tersebut menjadi unsur baku penting di bidang makanan lalu minuman, dikenakan PPN namun bebannya ditanggung oleh pemerintah.
“Dengan demikian, tarif unsur baku ini tetap memperlihatkan stabil dalam pasar. Selain itu, UMKM dengan pemasukan dalam bawah Rp4,8 miliar per tahun dibebaskan dari kewajiban memungut, menyetor, dan juga melaporkan PPN. Hal ini membantu UMKM yang menjadi pemasok komponen baku atau substansi pembantu lokal untuk masih kompetitif,” tuturnya.
Apalagi, kata Pardede, mayoritas komponen baku yang mana digunakan di produksi pada Indonesia adalah lokal. Kenaikan PPN pada material baku impor lebih besar mungkin saja berdampak pada sektor tertentu, seperti manufaktur berteknologi tinggi atau yang tersebut bergantung pada substansi impor. Lebih lanjut, sejumlah material baku juga alat produksi mendapatkan prasarana pembebasan PPN. Misalnya, mesin-mesin pabrik lalu peralatan tertentu tidaklah dikenakan PPN, sehingga mengempiskan dampak pada biaya produksi.
Pemerintah Berikan Paket Stimulus untuk Global Industri lalu UMKM
Selain menjaga agar komponen baku masih stabil, pemerintah juga sudah pernah melakukan antisipasi lainnya terdiri dari paket stimulus bagi dunia usaha, khususnya untuk pemeliharaan untuk UMKM lalu Industri Padat Karya yang merupakan backbone perekonomian nasional.
Insentif yang disebutkan terdiri dari perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang tersebut sudah pernah memanfaatkan selama 7 tahun kemudian berakhir dalam 2024. Untuk UMKM dengan hasil penjualan di tempat bawah Rp500 juta/tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut.

