Kerugian Akibat Pagar Laut Ditaksir Miliaran, Pemilik Hanya Didenda Rp18 Juta! Adilkah?

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP) sudah mengeluarkan perhitungan denda Rp18 jt per kilometer melawan pelanggaran pemagaran laut. Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), denda yang dimaksud tiada sebanding dengan kerugian yang mana ditaksir dialami nelayan akibat adanya pagar laut .
KKP berdalih bahwa perhitungan denda yang disebutkan mengacu pada Peraturan eksekutif (PP) No 85 Tahun 2021 tentang Jenis serta Tarif berhadapan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tersebut berlaku pada Kementerian Kelautan dan juga Perikanan.
“Perhitungan yang dimaksud semakin menunjukkan bahwa sikap KKP bukan kritis pada menindak pelaku perusakan perairan laut dengan cara pemagaran bambu di area laut,” ujar Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati untuk MNC Portal, Selasa (28/1/2025).
Kiara menilai terbitnya hak berhadapan dengan tanah di area perairan laut yang tersebut telah dilakukan dipasang pagar bambu dengan jenis hak milik (HM) kemudian hak guna bangunan (HGB) pada perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kota Tangerang merupakan proses maladministrasi.
Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati mengatakan, implikasi dari maladministrasi merupakan aktivitas pidana yang digunakan diduga dijalankan aparatur desa maupun kantor pertanahan Wilayah Tangerang.
KKP sudah pernah menetapkan denda Rp18 jt per kilometer terhadap pemasangan pagar bambu yang dimaksud terjadi di area perairan Kota Tangerang. Ironisnya pasca KKP menyegel pagar laut pada 9 Januari 2025 tidaklah ada pengungkapan siapa dalang dan juga juga aktor intelektual dari pagar laut tersebut.
Padahal lanjut dia, terdapat pihak-pihak yang mana diduga sebagai pelaku baik aktor lapangan maupun aktor intelektualnya kemudian telah lama diketahui penduduk lokal. “Bahkan siapa aktor yang mana akan diuntungkan dari seluruh proses ini, maka akan mengerucut terhadap aktor intelektualnya,” paparnya.
Susan menambahkan, bukti lain ketidakseriusan KKP adalah penetapan denda yang dimaksud cuma menggunakan satu instrumen PP No. 85/2021 di penghitungan denda berhadapan dengan kerugian negara dari adanya pemasangan pagar laut tersebut.
“KKP telah dilakukan menetapkan denda sebesar Rp18 jt per kilometer, denda yang disebutkan sangat jauh lebih lanjut ringan dan juga ekonomis daripada harga jual bambu tersebut,” beber dia.

