Ketegasan lalu Keberanian Kejagung Harus Dilanjutkan dalam Pemerintahan Prabowo-Gibran

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) di tempat bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin berhasil membongkar beberapa jumlah tindakan hukum kakap. Dari kinerjanya selama lima tahun periode pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, mampu mengatasi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adhyaksa.
Wakil Sekretaris Umum Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Anthony Leong mengatakan, kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin patut diapresiasi. Apalagi belakangan beberapa tindakan hukum besar berhasil dibongkar.
“Keberanian Kejagung di tempat bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin di membongkar kasus-kasus besar patut diapresiasi,” ujar Anthony yang mana baru selesai executive course dalam Kementerian Defense (Kemhan), Jakarta, Hari Jumat (11/10/2024).
Kerja-kerja penegakan hukum yang dimaksud diadakan Jaksa Agung pada lima tahun terakhir membuahkan hasil. Bisa dilihat, Kejagung menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik.
Selama memimpin, Jaksa Agung tak pandang bulu pada penegakan hukum. Terbukti, banyak nama-nama besar yang dimaksud tak lepas dari upaya penegakan hukum yang dilaksanakan Kejagung, mulai dari menteri juga lainnya.
“Prestasi Kejagung yang mana sekarang telah seharusnya diteruskan di dalam periode mendatang pada pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto juga wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Kejagung jangan sampai kendur,” kata Pakar Komunikasi dan juga juga Direktur PoliEco Digital Insights Institute (PEDAS).

Wakil Sekretaris Umum PSMTI Anthony Leong. Foto: Ist
Selama kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, berikut tindakan hukum kakap yang tersebut berhasil diungkap dengan nilai kerugian negara fantastis:
– Kasus PT Timah Tbk dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
– Kasus Duta Palma Group, kerugian negara baik keuangan maupun perekonomian mencapai Rp104,1 triliun.
– Kasus PT Asabri (Persero), kerugian negara diakibatkan penyimpangan di pengelolaan dana penanaman modal kemudian keuangan mencapai Rp22,78 triliun selama periode 2012-2019.
– Kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO), kerugian negara akibat izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang dimaksud mengakibatkan minyak goreng langka mencapai Rp18,3 triliun.
– Kasus Asuransi Jiwasraya, kerugian negara akibat korupsi di dalam perusahaan ini mencapai sekitar Rp16,81 triliun.
– Kasus PT Garuda Indonesia, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp8,8 triliun terkait dengan pengadaan pesawat udara yang tersebut bukan sesuai prosedur.
– Kasus BTS BAKTI Kementerian Komunikasi kemudian Informasi, kerugian negara di persoalan hukum yang dimaksud mencapai Rp8,03 triliun.

