Kewenangan KPK dan juga Kejaksaan pada Korupsi Dinilai Tumpang Tindih

JAKARTA – Kejaksaan kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dinilai menjadi matahari kembar di pemberantasan tindakan pidana korupsi . Kewenangan kedua institusi penegak hukum yang dimaksud saling tumpang tindih.
Hal itu diungkapkan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. Menurutnya. pada waktu ini ada tiga institusi yang bertugas menangani persoalan hukum korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan dan juga Polri. Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan semata-mata terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.
“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak ada hanya saja berpotensi menyebabkan pertentangan antarinstitusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya di pemberantasan tindakan pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).
Dalam pemberantasan perbuatan pidana korupsi, KPK juga Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan juga penuntutan. Sedangkan Polri hanya sekali terbatas pada fungsi penyelidikan kemudian penyidikan.
Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya sudah pernah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tidaklah tumpang-tindih.
Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) kemudian (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, perkara korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang dalam bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan untuk Kejaksaan dan juga Polri.
“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang digunakan seharusnya menangani perkara besar malah rutin menangani tindakan hukum kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang dimaksud seharusnya menangani tindakan hukum kecil malah mengambil perkara besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, perkara Timah, juga lain-lain. Hanya Polri yang tersebut ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.
Haidar mengamati fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani perkara besar atau lantaran ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik kemudian saran terhadap KPK lalu Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.
“Oleh oleh sebab itu itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam serta DPR mampu mengevaluasi KPK kemudian Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum oleh sebab itu bukan tertib di bernegara,” ucapnya.

