Kimberly Ryder Resmi Cerai, Edward Akbar Wajib Nafkahi Anak Rp6 Juta per Periode

JAKARTA – Kimberly Ryder lalu Edwar Akbar resmi bercerai. Majelis hakim Pengadilan Agama Ibukota Indonesia Pusat sudah memutus pasangan ini cerai secara e-court. Hal yang dimaksud tercantum pada salinan putusan perkara cerai mereka.
“Bahwa Perkawinan Penggugat lalu Tergugat Putus Cerai,” bunyi salinan putusan yang dimaksud , Hari Jumat (29/11/2024).
Selain resmi berpisah, Kimberly Ryder mendapatkan hak asuh anak, yakni Rayden Starlight Akbar dan juga Aisyah Moonlight Akbar.
“Bahwa 2 (dua) orang anak yang mana bernama Rayden juga Aisya di area di Pengasuhan Penggugat (Kim) dan juga memberikan akses terhadap Tergugat untuk bertemu anaknya,” bunyi lanjutan salinan putusan.
Edward Akbar pun mempunyai kewajiban untuk memberikan nafkah sebesar Rp6 jt per bulan untuk dua anaknya.
“Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp.6.000.000 (enam jt rupiah) per bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen),” tutupnya.
Sebagai informasi, Kimberly Ryder melayangkan gugatan cerai pada sang suami, Edward Akbar dalam Pengadilan Agama DKI Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024.
Bahkan, Kim mengaku telah di tempat talak tiga. Selain perceraian, kesulitan rumah tangga merek juga sempat berujung ke jalur hukum dikarenakan Kim melaporkan Edward berhadapan dengan tuduhan penggelapan mobil dalam Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan.
Situasi semakin memanas usai Edward Akbar mengadukan istrinya itu ke KPAI dikarenakan dugaan kekerasan pada anak yang dijalankan Kimberly Ryder.
Tak lama berselang, Kimberly juga melaporkan Edward Akbar ke Komnas Perempuan berhadapan dengan dugaan perbuatan KDRT yang mana didapatnya selama menikah. Komunikasi merek pun tiada terjalin dengan baik hingga akhirnya keduanya resmi bercerai.

