KKP tingkatkan pengawasan alat tangkap ikan demi kesejahteraan nelayan

Ibukota Indonesia – Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP) menegaskan akan meningkatkan pengawasan alat tangkap ikan guna menjamin kesejahteraan nelayan kecil melalui pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan juga menghurangi praktek penangkapan ikan yang digunakan merusak.
Staf Khusus Menteri Kelautan juga Perikanan Sektor Hubungan Warga kemudian Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin dihubungi ANTARA dalam Jakarta, Selasa menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap alat tangkap yang mana tidak ada sesuai aturan.
"Pencegahan di tempat pelabuhan, sebelum keberangkatan, KKP melalui unit pengawasan akan memverifikasi setiap kapal perikanan mempunyai alat tangkap yang mana sesuai dengan regulasi," kata Doni.
Doni menyampaikan hal itu merespon adanya hasil kajian yang tersebut disampaikan oleh Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN), Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU), juga Pusat Kajian Maritim untuk Kepedulian Manusia yang dimaksud menyatakan bahwa penghasilan nelayan turun hingga 19,82 persen setiap bulan.
Federasi juga aliansi itu menilai bahwa selain faktor cuaca serta ketersediaan stok sumber daya ikan yang mana telah berkurang ekstrem pada laut, hal lain yang tersebut menyebabkan menurunnya pendapatan nelayan kecil adalah pemakaian alat tangkap merusak, seperti trawl atau jaring tarik berkantong.
"KKP mengapresiasi hasil kajian yang disampaikan oleh FSNN, ANSU lalu Pusat Kajian Maritim untuk Kehumaniteran terkait dampak pemanfaatan alat tangkap yang digunakan bukan ramah lingkungan terhadap kesejahteraan nelayan kecil," ujarnya.
Meski begitu, beliau menegaskan bahwa kajian itu menjadi masukan penting bagi KKP di menguatkan pengelolaan sumber daya perikanan yang mana berkelanjutan dan juga pemeliharaan nelayan kecil.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan pengawasan lalu penegakan hukum terhadap pemanfaatan alat tangkap yang tersebut dilarang, KKP telah dilakukan dan juga akan terus memperketat pengawasan melalui langkah-langkah, pertama pencegahan di tempat pelabuhan.
Sebelum keberangkatan, KKP melalui unit pengawasan akan menegaskan setiap kapal perikanan miliki alat tangkap yang mana sesuai dengan regulasi.
Kemudian, kapal yang digunakan tidak ada memenuhi persyaratan Surat Laik Operasi (SLO) juga Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tiada akan diizinkan melaut.
"Kapal-kapal yang dimaksud melakukan penangkapan pada laut dipantau dengan VMS untuk menjamin dia menangkap sesuai dg fishing ground (wilayah tangkap) yang diizinkan," ujarnya.
Upaya kedua yang mana akan segera dijalankan KKP yakni pemeriksaan setelahnya penangkapan. Setelah kapal kembali beroperasi, KKP akan melakukan pengecekan terhadap hasil tangkapan untuk melakukan konfirmasi kesesuaian dengan alat tangkap yang digunakan terdaftar pada SLO juga SPB.
"Jika ditemukan pelanggaran, tindakan hukum sesuai peraturan yang tersebut berlaku akan diterapkan," tegasnya.
Doni menuturkan bahwa langkah-langkah itu sejalan dengan komitmen KKP di memperkuat nelayan kecil juga menjaga biosfer laut agar masih produktif kemudian berkelanjutan.
KKP juga terus mengoptimalkan kerja serupa dengan aparat penegak hukum juga pemerintah area untuk meningkatkan kekuatan pengawasan di area wilayah pesisir lalu perairan laut.
Sebagai aktivitas lanjut, KKP mengundang seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi nelayan, akademisi, kemudian pemangku kepentingan lainnya, untuk terus bersinergi di menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia demi kesejahteraan nelayan kemudian generasi mendatang.
Sebelumnya, Ketua Umum FSNN Sutrisno menyatakan bahwa berdasarkan hasil beberapa jumlah kegiatan rembuk nelayan yang tersebut dilaksanakan oleh ANSU pada Provinsi Sumatera Utara, diperoleh penghasilan harian nelayan kecil menurunkan mendadak tatkala nelayan pengguna alat tangkap trawl beroperasi di tempat laut;
Kedua, penurunan penghasilan nelayan berkisar 19,82 persen setiap bulannya dengan perkiraan jumlah total hari melaut nelayan trawl minimal 6 hari operasi.
Ketiga, intensitas pemakaian alat tangkap trawl atau jaring tarik berkantong ini berimbas pada rusaknya biosfer laut (perairan pesisir kurang dari 12 mil) yang digunakan menjadi rumah perkembangbiakan sumber daya ikan. Hal itu berdampak pada berkurangnya hasil tangkapan nelayan kecil.
Keempat, perairan Kota Serdang Bedagai tergolong masih terjaga kelestarian sumber daya lautnya dikarenakan publik serentak menolak pemakaian trawl juga melakukan pengawasan di tempat laut secara aktif.
Kelima, dari hasil identifikasi nelayan di tempat Kota Serdang Bedagai, dapat dinyatakan bahwa pengguna trawl berasal dari Kota Batubara, Kota Asahan, Belawan, serta Pantai Labu.

