Komdigi Blokir 27.334 Konten Terkait Judi Online, Termasuk Ribuan Akun di tempat Medsos

JAKARTA – Kementerian Komunikasi juga Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi komputer Informatika (PAI), Direktorat Jenderal Aplikasi komputer Informatika (Aptika) kembali melakukan penindakan sebanyak 27.334 konten terkait perjudian online (judol) yang tersebut beredar di area media sosial.
“Pemerintah tidaklah henti dan juga lelah memberantas perjudian online,” kata Direktur Data lalu Komunikasi Politik Hukum kemudian Keamanan, Ditjen IKP Marroli J. Indarto pada Jakarta, hari terakhir pekan (22/11).
Ia mengatakan, dari 27.334 konten terkait judol tersebut, terdapat tiga akun Instagram dengan jumlah agregat pengikut yang tersebut banyak.
Ketiganya adalah @aboutjapan.drama dengan pengikut 456k, akun @sepuh_majongg dengan 112k pengikut, serta @wulancimoci dengan 142k pengikut.
Ia menegaskan, akun-akun itu terafiliasi lalu terbukti turut mengiklankan judol.
Diketahui, secara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi sudah ada melakukan penindakan sebanyak 352.719 konten judol.
Adapun rinciannya 325.582 pada website dan juga IP; 14.915 konten/akun pada platform digital Meta; 7.473 file sharing; 3.039 pada Google/YouTube; 1.512 melalui platform digital X; 136 konten pada Telegram; serta 61 di tempat Tiktok.
Total sejak periode 2017 hingga 22 November 2024, pemerintah sudah pernah memblokir 5.232.087 konten terkait judol.
Ia mengatakan, meningkatkan literasi keuangan menjadi kunci untuk melindungi diri dari jeratan judol.
Pemahaman terkait konsep dasar keuangan, seperti pentingnya mengatur anggaran, menghindari utang konsumtif, juga menabung untuk masa depan menjadi hal mutlak yang mana harus diketahui oleh masyarakat.

