Komdigi Kejar Selebgram Promotor Judi Online, Siap Bersih-bersih Ruang Digital 2025

JAKARTA – Kementerian Komunikasi kemudian Informatika (Komdigi) menangguhkan tahun 2024 dengan tindakan tegas di memberantas judi online (judol). Tiga akun selebgram dengan banyak ribu followers diblokir lantaran terbukti mengiklankan situs judol.
“Kami bukan akan memberikan toleransi terhadap siapapun yang memanfaatkan popularitasnya untuk menyebarkan praktik ilegal seperti judi online,” tegas Molly Prabawaty, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik kemudian Industri Media Komdigi. “Ini adalah ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.”
Perang Melawan Judi Online di tempat Ruang Digital
Komdigi terus intensif memberantas judi online yang tersebut semakin marak. Sepanjang Desember 2024, sebanyak 221.116 konten, akun, juga situs judol berhasil ditindak.
Secara keseluruhan, sejak 2017 hingga akhir 2024, Komdigi telah lama memblokir lebih tinggi dari 5,5 jt konten terkait judi online.
Data Penindakan Judi Online oleh Komdigi:
– 1-30 Desember 2024: 221.116 konten, akun, lalu situs judol ditindak.
– 20 Oktober – 30 Desember 2024: 658.889 konten diturunkan, termasuk website, akun media sosial, dan juga file sharing.
– Total sejak 2017: Lebih dari 5,5 jt konten terkait judi online diblokir.
Edukasi lalu Literasi Digital sebagai “Senjata” Ampuh
Selain penindakan, Komdigi juga mengedepankan pendekatan edukatif dengan menguatkan literasi digital. Rencana ini melibatkan pemerintah tempat dan juga komunitas rakyat untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya judol lalu pinjaman online ilegal.
“Kami mengundang generasi muda untuk menjadi sukarelawan literasi digital,” ujar Molly. “Dengan keterlibatan mereka, kami berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang dimaksud lebih banyak aman kemudian bebas dari dampak negatif.”
Peran Multi-Stakeholder di Memberantas Judi Online
Perjuangan melawan judi online membutuhkan peran bergerak dari semua pihak, termasuk:
– Pemerintah: Membuat regulasi lalu kebijakan yang dimaksud tegas, dan juga melakukan penindakan terhadap pelaku judi online.
– Lingkungan digital: Mengembangkan sistem moderasi lalu melakukan take down terhadap konten kemudian akun yang dimaksud memperkenalkan judi online.
– Masyarakat: Mengembangkan literasi digital juga melapor ke Komdigi apabila menemukan konten atau promosijudionline.

