Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

Jakarta – Kepala Biro Hukum Kementerian Komunikasi lalu Informatika (Kominfo) Teguh Arifiyadi menyatakan pencantuman pasal pencemaran nama baik pada inovasi kedua Undang-undang Data serta Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah ada sesuai serta tidak ada melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Pasal pencemaran nama baik pada UU ITE lama telah lama diuji 3 kali di Mahkamah Konstitusi yang digunakan semua putusannya menyatakan bahwa delik pencemaran nama baik itu konsititusional juga tak melanggar hak asasi manusia,” ujar Teguh, Kamis, 10 Oktober 2024.
Ia menyebutkan pasal-pasal karet di Undang-Undang ITE permanen tercantum meskipun pembaharuan kedua beleid itu sudah ada disahkan. Sejumlah pasal karet itu adalah pasal pencemaran nama baik, informasi palsu hingga ujaran kebencian.
Meski begitu, ia pun menyampaikan diperlukan ada perbaikan redaksional agar tak disalahgunakan.
“Sehingga yang dimaksud diperlukan diperbaiki adalah redaksionalnya agar tidak ada disalahgunakan atau dimanfaatkan kepentingan tertentu. Redaksionalnya disesuaikan dengan rumusan delik pencemaran nama baik yang digunakan diatur di KUHP baru kemudian pasal 310 lalu 311 KUHP lama,” kata Teguh.
Teguh menambahkan, setelahnya KUHP baru nanti berlaku pada 2 Januari 2026, pasal pencemaran nama baik di UU ITE baru yakni UU Nomor 1 Tahun 2024 akan dicabut. “Dan dikembalikan ke delik pencemaran nama baik yang tersebut ada di KUHP baru,” ucapnya.
Ihwal keinginan sebagian pihak untuk merevisi total Undang-undang ITE Nomor 1 Tahun 2024, menurut dia, masih sangat memungkinkan terjadi. Asalkan disepakati oleh DPR dan juga otoritas melalui kajian yang komprehensif dari bermacam sisi, baik dari sisi norma, implementasi, dan juga asas keseimbangan antara orang yang terluka kemudian pelaku.
Kadin Hasil Munaslub Umumkan Kepengurusan Disebut Langgar Kesepakatan Arsjad Rasjid-Anindya Bakrie, Kenapa?
Artikel ini disadur dari Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

