Kepercayaan Korea Utara juga Pelanggaran HAM terhadap Grup Rentan

Jisun Song
Akademi Diplomatik Nasional Korea Selatan
TAHUN 2024 merupakan tahun yang tersebut penting bagi hak asasi manusia (HAM). Tahun yang dimaksud menandai peringatan serius 45 tahun Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW) kemudian 35 tahun Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC).
CEDAW lalu CRC, sama-sama dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD), merupakan beberapa instrumen HAM internasional yang dimaksud telah terjadi diratifikasi oleh Korea Utara, masing-masing pada tahun 2001 (CEDAW), 1990 (CRC), kemudian 2016 (CRPD).
Namun, walaupun telah terjadi melakukan ratifikasi, realitas menunjukkan deskripsi yang tersebut sangat berbeda. Situasi HAM di dalam Korea Utara masih memprihatinkan. Secara khusus, perhatian tambahan harus diberikan untuk kelompok rentan, termasuk pada perempuan, anak-anak, lansia, lalu penyandang disabilitas.
Sejumlah laporan dari organisasi publik sipil, badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kemudian berbagai pemerintahan terus mengungkap pelanggaran HAM dalam Korea Utara. Misalnya, laporan PBB tahun 2014 dari Commission of Inquiry on Human Rights dalam Korea Utara menunjukkan adanya diskriminasi berdasarkan gender, disabilitas, juga usia. Sayangnya, sepuluhan tahun kemudian situasi ini masih berlanjut, bahkan semakin memburuk akibat pandemi.
Dalam siklus keempat Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB terhadap Korea Utara tahun 2024, berbagai badan PBB kemudian pemangku kepentingan lainnya memberikan informasi mengenai situasi pelanggaran HAM di tempat Korea Utara. Akibatnya, negara-negara anggota PBB mengajukan total 294 rekomendasi. Namun, Korea Utara mencatatkan data 88 rekomendasi kemudian menyatakan akan mempertimbangkan 206 sisanya di tempat kemudian hari.
Sayangnya, dari 88 rekomendasi yang mana hanya sekali dicatat—yang secara teknis berarti tidaklah diterima atau tak ditanggapi—terdapat rekomendasi terkait hak-hak perempuan juga anak-anak. Misalnya, Korea Utara cuma mencatat rekomendasi untuk menghapus semua bentuk pekerja anak baik pada di negeri maupun pada luar negeri; mengakhiri impunitas terhadap kekerasan berbasis gender lalu seksual; menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan kemudian anak perempuan, menghentikan perdagangan manusia; dan juga menghentikan praktik aborsi paksa terhadap perempuan yang mana dideportasi ke Korea Utara ketika hamil.
Rekomendasi-rekomendasi ini sangat mendasar pada melindungi HAM, tiada semata-mata bagi perempuan dan juga anak-anak tetapi juga bagi rakyat secara keseluruhan. Sebab, kesejahteraan kelompok rentan ini mempunyai dampak segera maupun tiada secara langsung terhadap kesejahteraan anggota keluarga dan juga komunitas lainnya. Selain itu, masih perlu dilihat apakah Korea Utara akan menerima dan juga melaksanakan 206 rekomendasi lainnya.
Hanya saja, rekam jejak Korea Utara di menangani rekomendasi UPR sebelumnya bukan menunjukkan hasil yang positif. Hal ini juga sangat kontras dengan pandangan yang tersebut disampaikan Korea Utara di laporan Voluntary National Review (VNR) mengenai implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) yang tersebut diajukan ke PBB tahun 2021.
Dalam laporan VNR-nya, Korea Utara menyatakan telah terjadi mencapai kesetaraan gender sejak lama, meningkatkan penanaman modal bagi anak yatim serta lansia yang tersebut tak memiliki pengasuh. Korea Utara juga mengklaim sudah pernah memperbaiki gizi perempuan serta anak-anak sambil mengambil semua langkah yang tersebut kemungkinan besar untuk melindungi HAM bagi kelompok rentan.
Namun, bila dibandingkan dengan respons Korea Utara terhadap rekomendasi UPR selama empat siklus secara jelas menunjukkan kesenjangan antara retorika kemudian praktiknya. Dalam konteks ini, Korea Utara seharusnya mempertimbangkan secara serius untuk merespons seruan internasional untuk bekerja sama.
Misalnya, komunitas internasional sudah menawarkan bantuan kemanusiaan untuk Korea Utara, seperti yang digunakan dilaksanakan terhadap negara lain yang membutuhkan, guna melindungi HAM kemudian martabat manusia selama kemudian pasca krisis kemanusiaan. Jika benar-benar ingin melindungi HAM rakyatnya seperti yang digunakan mereka klaim, Korea Utara seharusnya mencari cara untuk bekerja serupa dengan komunitas global. Jangan malah menangguhkan diri.

