Korban PHK Massal Sritex Bakal Dipekerjakan Lagi, Bagaimana Prosesnya?

JAKARTA – eksekutif berazam mencari solusi terbaik bagi para pekerja PT Sri Rejeki Isman ( Sritex ) yang terdampak kepailitan perusahaan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pun menyampaikan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini, khususnya terkait nasib para pekerja.
“Atas petunjuk presiden. Presiden sangat concern terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, teristimewa berkenaan dengan permasalahan persoalan yang dimaksud akan menimpa para pekerja di tempat PT Sritex,” ujar Prasetyo ketika konferensi pers di dalam Istana Kepresidenan Jakarta, Mulai Pekan (3/3/2025).
Prasetyo juga menambahkan bahwa pemerintah sudah berkoordinasi dengan banyak pihak untuk mengeksplorasi beberapa langkah penyelesaian. Salah satu solusi yang mana sedang diupayakan adalah penyewaan aset Sritex oleh penanam modal guna menghidupkan kembali produksi dan juga mengakomodasi tenaga kerja yang mana telah dilakukan terdampak PHK.
Tim Kurator Sritex, yang dimaksud diwakili oleh Nurma Sadikin, menyampaikan bahwa pihaknya sudah membuka opsi penyewaan aset perusahaan di rangka mempertahankan nilai aset. Langkah ini juga diharapkan dapat membuka kesempatan bagi eks-pekerja Sritex untuk kembali bekerja.
“Kita sudah ada pada proses komunikasi yang mana pada dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa pemodal yang tersebut akan menyewa terhadap aset Sritex yang mana ini akan mengakomodasi tenaga kerja, yang mana juga ini sanggup karyawan yang telah dilakukan terkena PHK dapat di area hire kembali kemudian oleh penyewa yang tersebut baru,” jelas Nurma.
Selain itu, kelompok kurator juga berjanji untuk menjamin hak-hak pekerja masih terpenuhi, termasuk pesangon serta hak lainnya yang digunakan pada waktu ini sedang di proses pendaftaran tagihan.
Sementara, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyampaikan harapan besar agar pabrik Sritex dapat segera beroperasi kembali sehingga pekerja yang mana terdampak PHK bisa saja kembali bekerja. Ia menegaskan bahwa kabar yang dimaksud menjadi harapan bagi ribuan pekerja yang dimaksud terkena PHK akibat persoalan hukum kepailitan ini.
“Harapan kami, nanti seluruh karyawan atau buruh Sritex, eks-Sritex ya, yang dimaksud sekarang pada PHK dapat kembali bekerja lagi di tempat PT Sritex yang dulu, untuk di area pekerjaan yang mana baru tetapi pada proses yang dimaksud seperti biasa yang sudah ada dilaksanakan sehari-hari,” ungkap Slamet.
Pada kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex, termasuk kompensasi PHK juga kegunaan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Garansi Hari Tua (JHT) serta Garansi Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ia juga melakukan konfirmasi bahwa hak-hak normatif pekerja akan tetap memperlihatkan dipenuhi sesuai aturan yang mana berlaku.

