KPK Absen Sidang Awal Praperadilan Hasto, PDIP Kecewa

JAKARTA – Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) M Guntur Romli mengaku kecewa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen pada sidang perdana gugatan praperadilan status terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto . Sidang praperadilan dilakukan di tempat Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (21/1/2025).
Kekecewaan itu ia disampaikan Guntur Romli di inisiatif Rakyat Bersuara bertajuk “Laga Hasto Vs KPK dalam Praperadilan yang mana disiarkan iNews, Selasa (21/1/2025). Dengan absennya KPK, ia semakin meyakini bahwa alat bukti yang dijadikan dasar penetapan terperiksa Hasto itu tidak ada cukup.
“Kami terus terang sangat kecewa, serta kami semakin yakin bahwa klaim KPK terkait dengan alat bukti untuk mentersangkakan Mas Hasto itu bener-bener tidaklah cukup. Karena kalau mereka sudah ada yakin dengab alat bukti itu, maka semestinya dia hadir (sidang praperadilan),” kata Guntur.
Kendati demikian, Guntur menilai, KPK seperti tak hormati pengadilan. Apalagi, kata dia, hakim tunggal serta pemohon telah lama hadir di dalam PN Jaksel. Menurutnya, KPK mampu hadir. Bila punya iktikad baik, ia menilai, lembaga antirasuah itu bisa jadi mengirim utusan atau kuasa hukum untuk menjelaskan alasan tidak ada datang.
“Ketika KPK tidak ada hadir dan juga terkesan menghina pengadilan dengan belaka mengirimkan surat, jadi terkesan kami lihat KPK main-main dengan proses persidangan ini,” kata Guntur.
“Maka kami semakin tiada yakin bahwa KPK punya bukti. Kalau KPK benar punya bukti untuk mentersangkakan Mas Hasto, paling nggak dia datang. Karena kami melihat, jangan-jangan KPK memang sebenarnya bukan punya bukti,” katanya.
Untuk diketahui, PN Ibukota Indonesia Selatan sedianya mengatur sidang perdana praperadilan sah atau tidaknya penetapan terperiksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK hari ini, Selasa (21/1/2025). Namun, sidang harus ditunda oleh sebab itu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon tiada hadir pada persidangan.
“Termohon hari ini belum (bisa) hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca-Termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” ujar hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di dalam persidangan, Selasa (21/1/2025).

