KPK Dalami Hubungan Bisnis Mantan Dirut PT Taspen dengan Perusahaan Afiliasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa Eko Yuliantoro orang karyawan swasta sebagai saksi di persoalan hukum dugaan korupsi pembangunan ekonomi fiktif PT Taspen di area PT Insight Investments Management (IIM). Pemeriksaan terhadap Eko untuk mendalami hubungan perusahaan afiliasi yang terlibat pada pembangunan ekonomi PT Taspen.
“Hari Hari Jumat (31/1/2025) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan aktivitas pidana korupsi terkait kegiatan penanaman modal PT Taspen tahun anggaran 2019,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto di keterangannya, Akhir Pekan (2/2/2025).
Tessa menjelaskan, pemeriksaan terhadap Eko Yuliantoro dijalankan pada Gedung Merah Putih KPK. KPK mendalami keterangan Eko terkait dengan perusahaan afiliasi yang dimaksud terlibat kegiatan pembangunan ekonomi PT Taspen di area PT IIM.
“Hadir (Eko Yuliantoro), materinya (pemeriksaan) hubungan kegiatan bisnis dituduh dengan perusahaan afiliasi yang dimaksud terlibat kegiatan pembangunan ekonomi PT Taspen di dalam PT IIM,” jelas Tessa.
Dalam tindakan hukum ini, KPK menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Sebelum dilaksanakan penahanan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa oleh pasukan penyidik KPK.
Kosasih ditetapkan terperiksa dengan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
“KPK selanjutnya melakukan penjara untuk Tersangka ANSK serta EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan dijalankan di area Rutan Unit Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu ketika konferensi pers penangkapan pada Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025).

