KPK Minta Praperadilan Hasto Ditunda, Eks Penyidik Jelaskan Alasannya

JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Yudi Purnomo Harahap menjelaskan alasan KPK mengajukan permohonan penundaan sidang praperadilan yang tersebut diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto . Menurutnya, yang mewakili KPK di praperadilan nanti tidak penyidik yang mana paham materi penyidikan.
Hal itu ia ungkapkan di diskusi Rakyat Bersuara bertajuk ‘Laga Hasto vs KPK pada Praperadilan’ yang tayang pada iNews, Selasa (21/1/2025) malam.
“Bahwa nanti kan yang mana progresif ke sidang itu tidak dengan segera penyidiknya yang mana telah memahami perkaranya dari a sampai z. Tetapi dari teman-teman yang tersebut ada di dalam Biro Hukum yang mana diberikan kuasa oleh pimpinan KPK,” kata Yudi.
Yudi menilai Biro Hukum membutuhkan waktu tiada sedikit untuk keperluan administrasi. Ia menjelaskan, keperluan administrasi dalam antaranya dalam bentuk legalisir BAP keterangan para saksi yang tersebut dijadikan alat bukti awal pada penetapan Hasto sebagai tersangka.
“Yang pertama itu kan terkait dengan alat-alat bukti kemudian barang bukti yang dimaksud nanti akan dilegalisir termasuk BAP-BAP yang mana digunakan oleh KPK ketika menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka,” ujarnya.
“Kemudian tentu penyidik akan menjelaskan untuk teman-teman di dalam biro hukum terkait dengan perkara,” sambungnya.

