KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Hari Hal ini

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto , hari ini. Hasto dipanggil untuk diperiksa pada kapasitasnya sebagai dituduh pada perkara dugaan suap serta perintangan penyidikan tindakan hukum Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang mana mmenyeret buronan Harun Masiku.
“Saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat di dalam Gedung Merah Putih KPK di kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Mulai Pekan (6/1/2025).
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai dituduh di tindakan hukum dugaan suap pada PAW anggota DPR yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang digunakan bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di dalam Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo menjelaskan, Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap terhadap Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setoiawan.
Hasto juga ditetapkan sebagai terperiksa di persoalan hukum perintangan penyidikan oleh KPK pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang mana terpisah.
Setyo menjelaskan, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dalam air lalu melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada pada waktu proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di dalam Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang digunakan biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya pada air juga segera melarikan diri,” kata Setyo.

