KPK Sebut Gubernur Bengkulu Ancam Copot Bawahan jikalau Tak Terpilih Lagi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terdakwa perkara dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan lalu gratifikasi di area lingkungan otoritas Provinsi Bengkulu. Menurut KPK, Rohidin Mersyah sempat mengancam mencopot bawahannya apabila tiada bersedia dimintai pungutan.
Selain Rohidin Mersyah (RM), dua dituduh lainnya pada tindakan hukum ini adalah Isnan Fajri (IF) selaku Sekda Provinsi Bengkulu dan juga EV (Evriansyah) alias AC selaku ajudan Gubernur Bengkulu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, pada Juli 2024 Rohidin Mersyah menyatakan terhadap bawahannya membutuhkan dukungan dana. “Pada Juli 2024, Saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan merupakan dana serta penanggung jawab wilayah pada rangka Pemilihan Gubernur Bengkulu pada pilkada serentak bulan November 2024,” kata Alexander pada waktu konferensi pers, Hari Minggu (24/11/2024) malam.
Kemudian, pada September sampai dengan Oktober 2024, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) menghimpun jajaran Pemprov Bengkulu. Dalam kesempatan itu, dijelaskan Alexander, Isnan Fajri menyampaikan arahan Rohidin Mersyah.
“Saudara IF mengakumulasi seluruh ketua OPD kemudian Kepala Biro pada lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mengupayakan kegiatan Saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” ujar dia.
Alexander menyebutkan, para jajaran Gubernur Bengkulu yakni Kepala Dinas Kelautan lalu Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi (SF) serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum juga Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso (TS) mengakumulasi dana agar tidak ada dicopot dari jabatannya.
“Saudara SF menyerahkan uang sebagian Rp200 jt terhadap Saudara RM melalui Saudara EV, dengan maksud agar saudara SF tidaklah dinonjobkan sebagai Kepala Dinas,” ujarnya.
Selain itu, TS mengoleksi uang beberapa orang Rp500 jt yang digunakan berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan juga potongan tunjangan pegawai.
Menurut Alex, Gubernur Bengkulu sempat melakukan intimidasi untuk bawahannya berbentuk pengancaman akan menonaktifkan apabila dirinya tiada terpilih lagi menjadi orang nomor 1 di dalam Bengkulu.

