KPK Sita Uang Rp62 Miliar pada Kasus Dugaan Korupsi PT PP

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang dengan nilai total Rp62 miliar terkait persoalan hukum dugaan korupsi dalam lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, uang puluhan miliar yang disebutkan disimpan pada deposito serta brankas. “Penyidik menyampaikan sudah pernah dijalankan penyitaan yang dimaksud pertama bentuknya deposito, itu totalnya sebesar Rp22 miliar,” kata Tessa pada Gedung Merah Putih KPK, Hari Jumat (3/1/2025).
“Berikutnya ada uang yang dimaksud ditemukan di area di brankas, total totalnya sebesar kurang lebih besar Rp40 miliar,” sambungnya.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor PT Pembangunan Perumahan Sidoarjo
Dengan demikian, jumlah agregat uang yang tersebut disita dari dua tempat dijumlahkan, totalnya mencapai Rp62 miliar. Kendati demikian, Tessa bukan menyebutkan dari siapa penyitaan uang tersebut. Termasuk, dalam wilayah mana uang yang dimaksud diamankan.
“Bentuk uangnya apakah Rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik terhadap saya, sehingga ini teman-teman masih belum dapat di-update terlebih dahulu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru di area terkait dugaan korupsi proyek-proyek pada Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) 2022-2023. KPK menaksir, tindakan hukum yang disebutkan merugikan negara puluhan miliar.
“Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang tersebut pada perkara yang disebutkan kurang lebih tinggi sebesar Rp80 miliar,” kata Tessa, Jumat, 20 Desember 2024.
Diketahui, KPK menetapkan membuka penyidikan perkara yang disebutkan pada 9 Desember 2024. Untuk sementara, Lembaga Antirasuah menetapkan dua tersangka.
“KPK telah dilakukan memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana yang dimaksud di area melawan kemudian telah dilakukan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujarnya.

