KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Shelter Tsunami NTB, Kerugian Negara Rp18,4 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi (TES) atau shelter tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan serta Lingkungan, Pertemuan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan juga Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan dua dituduh yang disebutkan yakni Aprialely Nirmala (AN) juga Agus Herijanto (AH). Keduanya merupakan Pejabat Pencipta Janji juga kepala proyek penyelenggaraan tempat evakuasi (TES) atau shelter tsunami dalam NTB.
“Kedua terperiksa diadakan penjara selama 20 hari terhitung mulai 30 Desember 2024 sampai dengan 18 Januari 2025 dan juga penjara dilaksanakan di tempat Rumah Tahanan Negara Pusat Rutan dari Rutan Klas I Ibukota Timur,” kata Asep di area Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Indonesia Selatan, Awal Minggu (30/12/2024).
Asep menjelaskan, berdasarkan keterangan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan juga Pembangunan (BPKP) di Laporan Hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara berhadapan dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi berhadapan dengan perkembangan Tempat Evakuasi Sementara Shelter mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp18,4 miliar. “Telah terjadi penyimpangan yang mana menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.486.700.654,00,” ujarnya.
Asep menambahkan, kedua terperiksa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah lama diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan melawan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

