KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Flyover Simpang SKA Riau

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan lima terdakwa di tindakan hukum dugaan korupsi perkembangan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Provinsi Riau. Kelimanya ditetapkan sebagia terperiksa berhadapan dengan surat perintah penyidikan tertanggal 10 Januari 2025.
“Tersangkanya tadi sudah ada disebutkan YN, GR, TC, ES serta NR,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/2025).
YN merupakan Kabid Pembangunan serta Jembatan Dinas PUPR otoritas Provinsi Riau yang digunakan juga Kuasa User Anggara (KPA). Sementara GR merupakan pihak swasta yang mana mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail enginering design (DED).
Sementara NR selaku Kepala PT YK cabang Pekanbaru merupakan perusahaan yang mendapatkan pekerjaan penasehat manjemen proyek konstruksi konstruksi flyover tersebut. ES merupakan Direktur PT SC (pihak swasta) kemudian TC juga merupakan Direktur PT SHJ (pihak swasta).
Harga Estimasi Sendiri (HPS) yang mana diterbitkan pada proyek pada waktu itu sebesar Rp159.384.268.000. KPK mengatakan HPS tak dibuat dengan perhitungan detail lalu tanpa didukung data ukur kemudian tidak ada disertai dengan inovasi gambar desain.
Sementara, KPK mengaku melibatkan ahli pembangunan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung sementara jumlah total kerugian keuangan negara melawan proyek itu. Hasilnya negara diduga merugi sekitar Rp60 miliar.
“Kami meminta-minta ahli proyek konstruksi dari ITB untuk menilai seperti apa. Kemudian tadi disampaikan bahwa kerugian keuangan negara sekitar Rp60 miliar, tapi nanti akan dihitung lagi,” tuturnya.
Ini merupakan perbuatan lanjut dari giat penggeledahan KPK di dalam Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan (PUPR-KPP) Pemprov Riau pada Mulai Pekan (20/1/2025) kemarin.

