KPU: 110 TPS pada Sumatera Utara Akan Gelar Pemungutan Suara Susulan

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa sebanyak 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar pemungutan kata-kata susulan . TPS yang dimaksud tersebar di area beberapa jumlah kabupaten/kota seperti Asahan, Binjai, Deli Serdang, Medan, serta Nias. Sejumlah area yang disebutkan diketahui sedang dilanda bencana banjir bandang hingga tanah longsor.
“Kami menyampaikan data mengenai pemungutan kata-kata susulan, pemungutan kata-kata lanjutan dan juga pemungutan pengumuman ulang. Provinsi yang paling berbagai data sementaranya berkaitan dengan pemungutan ucapan susulan itu adalah di area Sumatera Utara sebanyak 110 TPS yang mana tersebar pada beberapa kabupaten/kota, misalnya di area Kota Asahan, Binjai, Deli Serdang, Pusat Kota Medan, Nias. Itu berkaitan dengan pemungutan pengumuman susulan,” kata Anggota KPU Idham Holik ketika Forum Pers di area Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Selain itu, Idham juga menyampaikan data terkait pemungutan ucapan lanjutan juga pemungutan kata-kata ulang di dalam beberapa wilayah lain. Pemungutan pendapat lanjutan tercatat akan dijalankan pada 7 TPS. Sementara, pemungutan pendapat ulang tercatat di dalam beberapa tempat.
“Selanjutnya pemungutan kata-kata lanjutan sebanyak 7 TPS. Berkaitan dengan pemungutan pengumuman ulang, data yang digunakan masuk ke kami dalam Jawa Barat ada dua, satu di tempat Daerah Karawang dan juga yang kedua pada Sukabumi. Selanjutnya ada di area Kalimantan Tengah 1 TPS pemungutan pernyataan ulang, pada Kalimantan Barat ada satu serta mengenai tempat-tempat lainnya atau provinsi lainnya ketika ini sedang kami komunikasikan,” kata Idham.
Idham mengungkapkan bahwa berkaitan dengan pemungutan pendapat susulan ini lantaran faktor alam, misalnya banjir seperti pada Sumatera Utara. “Pada umumnya kendalanya akibat banjir faktor alam ya. Terus selanjutnya kalau mengenai pemungutan pendapat lanjutan lantaran ada tahapan yang digunakan terhentikan juga pada waktu dekat akan segera dilaksanakan,” katanya.
Kemudian, kata Idham, mengenai pemungutan ucapan ulang dikarenakan misalnya ada pemilih yang digunakan menggunakan hak pilihnya lebih lanjut dari satu. Dia pun menyatakan bahwa ada kejadian khusus seperti pada Jambi dimana ada kotak pernyataan yang dimaksud dibakar oleh saksi.
“Selanjutnya juga ada beberapa kejadian khusus di tempat Jambi. Hal ini ada kotak pendapat yang digunakan dibakar oleh saksi juga kami masih mendalaminya oleh sebab itu ada misunderstanding, kesalahpahaman di tempat antara saksi dengan KPPS. Nah serta ketika ini sedang ditangani oleh KPU Provinsi Jambi,” katanya.
Meski begitu, Idham menyatakan apabila pemungutan pengumuman susulan, lanjutan, lalu ulang jumlahnya turun drastis. “Secara umum jumlahnya berjauhan besar turun. Hal ini tentunya berkat dukungan semua pihak kemudian kami mengucapkan terima kasih sehingga hitungan pemungutan susulan, pemungutan ucapan lanjutan lalu pemungutan pendapat ulang ini jumlahnya kecil,” katanya.

