Kronologi Nikita Mirzani Ditahan, Sempat Dicecar 109 Pertanyaan

JAKARTA – Kronologi Nikita Mirzani ditahan menarik perhatian, buntut dari tindakan hukum dugaan pengancaman dan juga pemerasan yang mana dilaporkan Reza Gladys Prettyani Sari ke Polda Metro Jaya.
Tak sendiri, Nikita Mirzani ditahan bersatu asistennya, Mail. Keduanya dikeluarkan dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.00 Waktu Indonesia Barat dengan mengenakan baju tahanan lalu dikawal ketat polisi.
Kronologi Nikita Mirzani Ditahan
Sebelum ditahan, Nikita Mirzani diperiska terlebih dahulu di dalam Polda Metro Jaya. Kemudian polisi mengembangkan tindakan hukum hingga keduanya, Nikita Mirzani serta Mail melakukan peringkat perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kemudian menjelaskan alasan penyidik menahan Nikita juga Mail di persoalan hukum pengancaman kemudian pemerasan ini, yakni diadakan berdasarkan peringkat perkara dari regu penyidik.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM lalu IM, kemudian dilaksanakan peringkat perkara lagi, selanjutnya penyidik telah terjadi menahan terhadap kedua tersangka,” kata Kombes Pol Ade Ary ketika ditemui di dalam Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).
Polisi juga telah mengamankan beberapa bukti untuk melengkapi berkas perkara sang aktris. Pihak kepolisian juga telah mengajukan sekira 109 pertanyaan untuk tersangka.
“Terhadap terperiksa saudari NM di dua kali proses BAP sebagai tersangka, diajukan 109 pertanyaan. Terhadap saudara IM, di proses dua kali BAP sebagai dituduh diajukan 99 pertanyaan. Telah didapatkan bukti yang cukup kemudian adanya barang bukti yang digunakan disita, seperti 9 dokumen, kemudian ada barang bukti dugital, falshdisk, handphone, kemudian hasil ekstraksi barang dugital, dan juga juga keterangan 5 ahli,” ucap Ade Ary.
“Ini semua sudah ada sesuai dengan KUHAP, tata cara penyidikan,” ujar beliau lagi.
Nikita Mirzani yang ditahan ini pun tidaklah banyak bicara. Dia sempat melempar senyum sebagai respons usai resmi ditahan selama sekira 20 hari ke depan.
Diberitakan sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dokter Oky Pratama melawan perkara dugaan pemerasan juga pencemaran nama baik. Tak hanya sekali pemerasan saja, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani lalu kawan-kawan melawan tindakan hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, juga Pasal 3, 4 juga 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

