Kronologi Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai dituduh perkara perbuatan pidana korupsi memberi hadiah atau janji terhadap Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode tahun 2017-2022. Selain Hasto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas perbuatan saudara HK yang dimaksud KPK selanjutnya melakukan ekpos juga lain-lain kemudian akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata ketua KPK Setyo Budiyanto di jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
“Dengan uraian penyidikan perkara aksi pidana korupsi yang mana dilaksanakan HK bersama-sama dengan Harun Masiku lalu kawan-kawan sebagai pemberian hadiah atau janji terhadap Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” sambungnya.
Adapun kronologi persoalan hukum ini diawali ketika Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, ketika para kandidat yang diusung PDIP bertarung di area Dapil I Sumatera Selatan. Suara terbanyak pada waktu itu dikantongi Nazaruddin Kiemas, akan tetapi yang digunakan bersangkutan meninggal dunia sebelum pemungutan pengumuman digelar.
Seharusnya, pengganti Nazaruddin adalah Riezky Aprilia yang mana memperoleh 44.402 pernyataan (terbanyak kedua), sedangkan Harun Masiku hanya sekali memperoleh 5.878 suara. Namun di hal ini, ada upaya dari Hasto agar Harun Masiku mampu menggantikan Nazaruddin sebagai Anggota DPR terpilih melalui upaya Judical Review ke Mahkamah Agung (MA).
“Saudara HK mengajukan Judicial Review untuk Mahkamah Agung tanggal 24 juni 2019. Menandatangani surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 tgl 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review,” lanjut Setyo.
Akan tetapi, pasca keluarnya putusan MA, KPU tak mau melaksanakan putusan tersebut. Hal itu menyebabkan Hasto memohon fatwa terhadap MA.
Di pada waktu KPU menolak melaksanakan putusan Mahkamah Agung, Hasto mengambil langkah-langkah lain, termasuk memohon Riezky Aprilia untuk mundur agar posisinya digantikan Harun Masiku. Bahkan Hasto mengirimkan utusannya menemui Riezky pada Singapura untuk kembali mengajukan permohonan mundur, namun hal itu ditolak oleh yang bersangkutan.

