Kuasa Hukum Sebut Kebijakan Impor Tom Lembong untuk Penuhi Kebutuhan Publik

JAKARTA – Kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang digunakan kala itu diterbitkan oleh Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dinilai bukanlah sebuah masalah. Justru impor raw sugar diperlukan untuk memenuhi permintaan rakyat ketika itu.
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, sejak 1995 Indonesia tiada pernah mengalami surplus gula, justru pemerintah diharuskan mengambil langkah dalam luar serapan di negeri agar dapat memenuhi gula konsumsi di dalam pasar. Salah satunya lewat skema impor dari negara mitra.
Pernyataan Zaid Mushafi ini pun dibenarkan oleh ahli pertanian dengan syarat IPB Dwi Andreas pada waktu dihadirkan sebagai saksi ahli pada sidang praperadilan di dalam Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan pada hari terakhir pekan (21/11/2024) lalu.
“Pertama sejak 1995, silahkan di tempat cek ya, Indonesia itu gak pernah surplus, itu silahkan pada cek keterangan itu telah pernah disampaikan berkali-kali, bahkan di tempat sidang praperadilan oleh ahli pangan kemudian pertanian, Prof Dwi Andreas,” kata Zaid ketika dihubungi, Mulai Pekan (10/3/2025).
Selama periode 2015-2016 pasokan gula konsumsi secara nasional jomplang. Namun nomor permintaan naik tinggi. Perkara ini diperburuk oleh ketidakmampuan Indonesia memproduksi gula kristal putih (GKP) untuk memenuhi keinginan masyarakat.
Kesenjangan yang dimaksud pun menuntut pemerintah mengambil langkah cepat agar komoditas ini tak langka.
“Kebutuhan gula di tempat periode 2015-2016 waktu itu itu jomplang, cukup menganga ya, nanti ada data BPS-nya itu silahkan pada cek segera aja, kita pernah membuktikan itu dalam sidang praperadilan dikarenakan hasil atau kemampuan Indonesia pada memproduksi gula kristal putih itu tidak ada sebanding dengan kebutuhannya,” katanya.

