Kunjungan Prabowo ke China, Bara Maritim-SETARA Institute: Misintrepretasi Potensial Kerjasama Kemaritiman

JAKARTA – Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke China untuk bertemu dengan Presiden Xi Jinping pasca pelantikannya sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024 menandai dimulainya hubungan mitra strategis yang lebih besar jelas serta eksplisit.
Dalam penandatanganan nota kesepahaman meliputi pengembangan sama-sama di area sektor perikanan, minyak, kemudian gas di area wilayah maritim yang mana merupakan klaim tumpang tindih antara kedua negara.
Selain itu, terdapat kesepakatan mengenai keselamatan maritim juga pendalaman kerja serupa di tempat bidang perekonomian biru, sumber daya air juga mineral, dan juga mineral hijau.
Merisa Dwi Juanita, Pendiri Bara Maritim & Peneliti HAM lalu Bagian Keselamatan SETARA Institute
menilai langkah ini sebagai kebijakan yang tersebut keliru kemudian berisiko serius bagi Indonesia.
Beberapa Alasan yang digunakan Mendasari:
1. Penolakan Klaim Sepihak China
Indonesia bukan pernah mengakui klaim sepihak China menghadapi peta 10 garis putus-putus (ten dash line) di tempat Laut Cina Selatan yang mana diterbitkan pada 28 Agustus 2023 oleh Kementerian Narasumber Daya Alam China.
Klaim ini mencakup wilayah luas di area Laut Cina Selatan, termasuk pulau, terumbu karang, lalu zona maritim negara lain, dan juga mencaplok wilayah perairan Indonesia yang digunakan sah di area sekitar Pulau Natuna.
2. Kepatuhan terhadap UNCLOS 1982
Indonesia lalu China adalah negara yang sudah pernah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Klaim ruang laut Indonesia pada waktu ini sepenuhnya didasarkan pada ketentuan UNCLOS 1982.
Wilayah China sangat jauh melampaui 200 nm ZEE juga 350 nm landas kontinen sehingga jelas tidak ada ada tumpang tindih klaim wilayah.
Oleh dikarenakan itu, memulai kerja identik di area wilayah yang dimaksud menjadi klaim tumpang tindih tak miliki dasar yang mana kuat, teristimewa mengingat menentang terhadap klaim China yang dimaksud konsisten diadakan sejak tahun 1995 oleh Menlu Ali Alatas hingga Menlu Retno Marsudi pada periode 2019-2024.
Sehingga pernyataan sama-sama terkait klaim tumpang tindih pada wilayah maritim kedua negara merupakan inkonsistensi yang digunakan serius.
3. Putusan Arbitrase Internasional 2016
Klaim China melalui ten dash line (sebelumnya nine dash line) telah dilakukan terbantahkan oleh Arbitrase Internasional pada tahun 2016 sehingga bukan miliki basis hukum yang sah.

