Lahan Sawit Diubah Jadi Kawasan Hutan Ditolak Petani, Hal ini Alasannya

JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang dimaksud menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan mulai mendapatkan respons dari masyarakat. Para petani kelapa sawit mengharapkan aturan yang disebutkan sebaiknya dikaji secara hati-hati serta mendalam di pelaksanaannya agar tidak ada merugikan kepentingan rakyat banyak.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Organisasi Inti Rakyat (ASPEKPIR), Setiyono mengungkapkan, para anggotanya telah mempunyai sertifikat sah dari pemerintah. Karena itu, ia keberatan apabila lahan-lahan para petani sawit yang bersertifikat sah kemudian diubah menjadi kawasan hutan.
“Kami petani kelapa sawit yang dimaksud ada programnya pemerintah tentang transmigrasi lalu perkebunan kelapa sawit , kami tentu keberatan, yang bagian plasma ya, dengan aturan tersebut. Kenapa? Kami sudah ada bersertifikat lalu itu kegiatan pemerintah. Kok tiba tiba ditunjuk menjadi kawasan (hutan), kami keberatan. Kami sudah ada bersertifikat loh,” kata Setiyono terhadap wartawan pada hari terakhir pekan (14/2/2025).
Dia menceritakan, para petani yang dimaksud tergabung pada ASPEKPIR berasal dari kegiatan pemerintah Perkebunan Inti Rakyat (PIR) sejak 1980. Inisiatif ini mencetak petani-petani kelapa sawit yang dimaksud andal lalu tersebar dari Sabang sampai Merauke kemudian menjadi petani kelapa sawit yang berhasil, baik pada menjalankan kelapa sawit yang mana baik maupun pada mengembangkannya.
Melalui inisiatif PIR, kelapa sawit semakin masif mengalami perkembangan dan juga total petani PIR dalam Indonesia terus meningkat. Saat ini, jumlah total anggota ASPEKPIR mencapai 450.000 anggota dengan luas lahan kelapa sawit yang dimaksud dikelola mencapai 900.000 hektare.
Dengan bekal sertifikat tersebut, Setiyono optimis lahan-lahan petani sawit ASPEKPIR aman serta sudah ada seharusnya bukan masuk di target Perpres No 5 Tahun 2025 tersebut. Hanya saja, ia sama-sama seluruh anggotanya akan berjuang apabila lahan-lahan yang rata-rata sudah ada bersertifikat selama 30 tahun, kemudian mendadak diubah oleh pemerintah menjadi kawasan hutan.
“Kami petani plasma, dulu mengambil bagian acara yang mana transmigrasi digandengkan dengan kelapa sawit. Kemudian akhir-akhir ini ditunjuk menjadi kawasan hutan, tentu kami keberatan. Kecuali kalau kami memang sebenarnya tidak kegiatan transmigrasi terus menginvestasikan sawit di tempat kawasan (hutan), itu beda,” jelasnya.
Karena itu, ia berharap pemerintah memilah-milah lahan mana yang digunakan harus dimasukkan ke pada kawasan hutan serta mana yang digunakan tidak. “Tidak dicampur Aduk. Karena kan semua punya sejarah, punya Latar belakang,” papar Setiyono.
Apalagi, program-program tata ruang yang mana dijalankan pemerintah selama ini beberapa kali berubah. Dimana, penetapannya pun lebih banyak lewat pantauan satelit daripada dengan segera turun ke lapangan. “Misalnya yang dulu telah tak kawasan (hutan), secara tiba-tiba masuk jadi Kawasan (hutan). Apalagi sudah ada bersertifikat. Memang kita sadari, ada juga memang benar di tempat kawasan (hutan). Betul, itu ada. Tapi kan yang transmigrasi kan kegiatan pemerintah juga,” tuturnya.

