Laskar Merah Putih Kecam Keras Penembakan 5 PMI pada Malaya

JAKARTA – Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP) M Arsyad Cannu mengecam keras insiden penembakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh Otoritas Maritim Malaysia. Penembakan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaya (APMM) yang dimaksud menyebabkan 1 WNI meninggal dunia terjadi pada hari terakhir pekan (24/1/2025) sekitar pukul 03.00 Waktu Indonesia Barat dalam perairan Tanjung Rhu, Malaysia.
Dalam insiden tersebut, lima orang PMI menjadi korban, satu orang pada antaranya meninggal dunia dan juga empat orang luka-luka. KBRI di tempat Kuala Lumpur telah terjadi mengirimkan nota diplomatik mengajukan permohonan agar kejadian penembakan terhadap lima PMI diusut tuntas.
“Atas nama Laskar Merah Putih, kami mengucapkan turut berduka cita yang digunakan mendalam melawan meninggalnya orang pekerja migran kita kemudian mendoakan agar empat orang yang tersebut pada waktu ini sedang dirawat sanggup segera diberikan kesembuhan,” kata Arsyad Cannu di area Markas Besar LMP, DKI Jakarta Barat, Selasa (28/1/2025).
Arsyad mengecam tindakan berlebihan APMM yang tersebut diduga terjadi lantaran pekerja migran yang dimaksud akan meninggalkan dari Tanah Melayu melalui jalur ilegal. “Pemerintah Malaya harus bertanggungjawab dan juga mengusut tuntas pengaplikasian kekuatan secara berlebihan di persoalan hukum ini,” tandasnya.
KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau penanganan perkembangan sangat tragis serta memohonkan akses kekonsuleran untuk menjenguk jenazah juga menemui para korban. Sebagai Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih, Arsyad memberikan tanggapan keras terkait tindakan APMM yang berlebihan terhadap Warga Negara Indonesia di area Perairan Tanjung Rhu, Malaysia.
“Apalagi sampai merenggut nyawa WNI pekerja migran dikarenakan diduga akan mengundurkan diri dari dari Malaya melalui jalur ilegal. Kenapa main tembak, seharusnya cukup diamankan saja,” tegasnya.
Atas persoalan hukum yang disebutkan Laskar Merah Putih menyatakan sikap menolak pengaplikasian kekuatan militer yang digunakan melibihi batas wajar. Sebab,WNI yang menjadi korban tidak ada bersenjata serta merekan bukanlah teroris, bukanlah juga bandar narkotika.
Tindakan represif pihak keamanan Maritim Malysia adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia serta telah dilakukan melecehkan martabat Bangsa Indonesia. “Kamimeminta agar perkembangan hukum yang disebutkan diselidiki secara transparan kemudian memohon terhadap otoritas Tanah Melayu untuk memulihkan hak korban lalu menyampaikan permintaan maaf,” ujar Arsyad.
Laskar Merah Putihmendukung otoritas Republik Indonesia mengirim Nota Diplomatik, menyatakan protes, kemudian mengutuk keras perkembangan yang bukan berprikemanusiaan itu.

