LPG 3 Kg Dilarang Dijual Eceran, Begini Respons Pemilik Warung

JAKARTA – eksekutif resmi melarang pemasaran LPG 3 kg secara eceran di dalam warung -warung mulai hari ini, Hari Sabtu (1/2/2025). Kementerian Tenaga dan juga Informan Daya Mineral (ESDM) menegaskan, kebijakan ini diambil pada rangka menata transaksi jual beli LPG sehingga nilai tukar jualnya pada lapangan sesuai dengan biaya yang sudah pernah ditetapkan.
Berdasarkan kebijakan tersebut, LPG 3 kg cuma sanggup dijual di dalam pangkalan yang tersebut terdata. Para pemilik warung yang selama ini jual LPG 3 kg pada masa kini harus mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina. Pengajuan bisa saja dijalankan lewat One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk mencoba (NIB) dengan masa transisi pemberlakuan kebijakan berlangsung selama 1 bulan hingga Maret.
Sementara itu, dari pantauan SINDOnews pada lapangan, banyak pemilik warung mengaku belum mendapat sosialisasi terkait kebijakan baru itu. Namun, secara umum merekan menerima kebijakan pemerintah yang disebutkan lantaran menilai hal itu dapat menghindari persaingan bukan sehat.
Salah satunya adalah pemilik warung bernama Rizal yang berlokasi di tempat Kebagusan, Pasar Minggu, Ibukota Indonesia Selatan. Dia menilai langkah pemerintah tepat sebab memang sebenarnya ketika ini harga jual LPG 3 kg cenderung berbeda-beda. “Belum (dapat sosialisasi). Tapi menurut saya sih bagus kalau begitu, jadi harganya rata, soalnya masing-masing warung punya tarif yang mana berbeda. Kalau memang benar dari pemerintah bikin kebijakan itu saya setuju,” katanya pada waktu diwawancarai.
Kendati demikian, Rizal memberikan catatan bahwa pemerintah harus meyakinkan pemilik warung tidak ada dipersulit di proses pengajuan status sebagai pangkalan. Dia juga berharap pemerintah menjamin bahwa para pemilik warung yang kelak menjadi pangkalan mendapat pasokan LPG 3 kg secara jelas. “Asal jangan dipersulit pada prosesnya sih saya setuju, takutnya pada lapangan nanti prosesnya pada persulit, kemudian gasnya pun sulit didapetin. Kalau pemerintah nyanggupin ya boleh aja,” cetusnya.
Hal senada juga diungkap pemilik warung bernama Karim yang dimaksud berlokasi di dalam Jagakarsa. Menurutnya, upaya pemerintah menyamakan nilai LPG 3 kg di tempat lapangan patut didukung. Namun, dirinya berharap jangan sampai nanti setelahnya diseragamkan biaya LPG 3 kg malah menjadi lebih banyak tinggi.
“Setuju kalau memang benar niatnya untuk menyamakan harga. Asalkan jangan sampai nanti pas rencana itu sudah ada efektif, tarif malah naik. Jadi sejenis aja bohong,” ujarnya.

