Mahfud MD Kritik Omongan Menteri Hukum tentang Wacana Denda Damai Ampuni Koruptor: Salah Beneran

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, lalu Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menyoroti pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang membuka wacana denda damai bagi para koruptor. Menurutnya, kesulitan aksi pidana korupsi (tipikor) tak bisa jadi diselesaikan secara damai.
Untuk itu, Mahfud menilai, wacana denda dama yang digunakan digulirkan Supratman adalah salah. “Saya kira tidak salah kaprah, salah beneran (wacana denda damai untuk koruptor). Kalau salah kaprah itu biasanya telah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Hal ini belum pernah diadakan kok. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai,” ujar Mahfud ketika ditemui dalam Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, DKI Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
Bila wacana denda damai itu diterapkan, Mahfud menilai, hal itu merupakan bentuk korupsi yakni kolusi. Menurutnya, peradilan denda damai itu menimbulkan rentan para aparat penegak hukum terjerat kolusi.
“Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai. Dan itu sudah ada kerap terjadi kan. Diselesaikan diam-diam antar penegak hukum, penegak hukumnya yang mana ditangkap. Kalau diselesaikan diam-diam. Kan berbagai tuh yang dimaksud terjadi,” kata Mahfud.
“Jaksa, polisi, hakim masuk penjara kan mau selesaikan diam-diam, ya toh, itu identik aja,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membuka wacana agar para koruptor bisa saja diberikan denda damai selain pengampunan dari Presiden. Menurutnya, kewenangan denda damai itu dimiliki oleh Kejaksaan Agung lantaran Undang-undang tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.
“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan (memberi pengampunan terhadap koruptor) lantaran Undang-undang Kejaksaan yang tersebut baru memberi ruang terhadap Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai untuk perkara seperti itu,” kata Supratman di keterangan tertulis, Awal Minggu (23/12/2024).

