Mahfud MD: Vonis Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, dan juga Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai vonis yang tersebut dijatuhkan hakim terhadap Harvey Moeis menusuk rasa keadilan. Terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi tata niaga komoditas timah itu divonis hukuman 6,5 tahun penjara serta uang pengganti Rp210 miliar.
“Saya merasa (vonis) itu menusuk rasa keadilan rakyat ya,” kata Mahfud pada waktu ditemui di area Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, DKI Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
Mahfud menilai vonis Harvey sangat ringan. Menurutnya, putusan itu kali pertama orang yang dimaksud didakwa melakukan perbuatan pidana dengan kerugian keuangan negara besar tetapi dihukum ringan.
“Itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang dimaksud menggarong kekayaan negara, Rp300 triliun hanya saja diambil Rp210 (miliar),” kata Mahfud.
Menurutnya, hukuman uang pengganti Harvey telah lama mencederai rasa keadilan. Ia menggambarkan vonis terpidana dugaan korupsi Benny Tjokro yang dihukum seumur hidup juga aset bernilai beratus-ratus miliar disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“(Vonis Harvey) ini Rp300 triliun kena hanya sekali Rp250 miliar. Rp250 miliar dari Rp300 triliun itu berapa? 0,07%, tidak ada sampai setengah. Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu,” kata Mahfud.
Untuk diketahui, hakim Pengadilan Tipikor pada PN DKI Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara juga denda Rp1 miliar untuk Harvey Moeis. Vonis itu, lebih besar ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa yang tersebut memohonkan hukuman 12 tahun. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tak dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.
Merespons hal itu, kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad menyatakan belum puas dengan hasil vonis tersebut. Bahkan, ia berada dalam mempertimbangkan untuk mengajukan banding. “Kami menanti salinan putusan hakim untuk memahami dasar pertimbangannya dan juga akan mempertimbangkan pengajuan banding di waktu tujuh hari,” ujar Andi.

