Mahkamah Internasional Gelar Sidang Terbuka Kewajiban negara Israel di tempat Wilayah Palestina yang tersebut Diduduki

DEN HAAG – Mahkamah Internasional (ICJ) telah dilakukan menerima 45 pernyataan tercatat dari negara-negara kemudian organisasi internasional sebagai bagian dari proses konsultasi tentang kewajiban negara Israel terhadap PBB, organisasi internasional lainnya, lalu pihak ketiga di dalam Wilayah Palestina yang tersebut diduduki, suatu permasalahan yang dimaksud akan dibahas di sidang terbuka mendatang.
“Pengadilan akan mengadakan sidang terbuka, yang tersebut akan dibuka pada hari Senin, 28 April 2025 di dalam Istana Keselarasan di tempat Den Haag, tempat kedudukan Pengadilan,” ungkap pernyataan ICJ.
Proses yang tersebut dimulai pasca permintaan pendapat penasihat yang dimaksud telah dilakukan menarik tanggapan dari berbagai kelompok negara kemudian entitas.
Pengajuan, menurut pernyataan tersebut, diajukan pada jangka waktu yang digunakan ditetapkan oleh perintah presiden ICJ pada tanggal 23 Desember.
Khususnya, Uni Afrika diberikan perpanjangan luar biasa untuk mengajukan pernyataannya melampaui batas waktu semula.
Daftar kontributor mencakup negara-negara dari berbagai benua, seperti Cile, Malaysia, Rusia, Turki, Pakistan, Qatar, Spanyol, Afrika Selatan, Irlandia, Arab Saudi, China, Belanda, Brasil, Mesir, Israel, Prancis, Amerika Serikat (AS), serta Palestina.
Organisasi-organisasi internasional utama seperti PBB, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan juga Kejuaraan Arab juga menyampaikan perspektif mereka, menurut pernyataan itu.
Sesuai dengan Pasal 106 aturan ICJ, pernyataan tertoreh dapat dipublikasikan pasca proses lisan dimulai.
Israel juga menghadapi tindakan hukum genosida di tempat ICJ melawan perangnya pada Jalur Gaza, yang mana sejak Oktober 2023 telah terjadi menewaskan sekitar 50.000 warga Palestina dan juga menghancurkan sebagian besar Daerah Gaza menjadi puing-puing.

