Maladewa melarang pemegang paspor tanah Israel masuk ke wilayahnya

Istanbul – otoritas Maladewa secara resmi melarang pemegang paspor negeri Israel memasuki wilayah negaranya.
Keputusan itu diberitahukan oleh Presiden Mohamed Muizzu pada Selasa (15/4), sebagai bentuk penolakan terhadap kampanye militer brutal negara Israel di Jalur Gaza.
Kebijakan yang disebutkan menyusul pengesahan Amandemen Ketiga terhadap Undang-Undang Imigrasi Maladewa yang sudah pernah disetujui oleh Majelis Rakyat (People’s Majlis) pada 15 April lalu, sebagaimana disampaikan di pernyataan Kantor Presiden.
Dalam unggahannya di dalam Facebook, Presiden Muizzu menyampaikan amandemen yang disebutkan sebagai “refleksi yang dimaksud jelas dari sikap kami terhadap kekejaman yang terus berlangsung dalam Palestina,” seraya menegaskan bahwa negara kepulauan pada Samudera Hindia itu “menyatakan kembali solidaritas yang digunakan tak tergoyahkan terhadap rakyat Palestina.”
Kantor Presiden Maladewa itu juga menyatakan bahwa pengesahan amandemen yang disebutkan menunjukkan sikap tegas pemerintah pada merespons “kekejaman yang dimaksud terus berlanjut lalu tindakan genosida yang dimaksud direalisasikan oleh negeri Israel terhadap rakyat Palestina.”
“Maladewa terus menyerukan akuntabilitas menghadapi pelanggaran hukum internasional, dan juga secara konsisten menyuarakan kecaman terhadap tindakan negeri Israel pada bervariasi forum internasional,” lanjut pernyataan tersebut.
Pemerintah Maladewa juga kembali menegaskan dukungan jangka panjang terhadap pembentukan negara Palestina yang tersebut merdeka lalu berdaulat, berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, sesuai dengan resolusi PBB dan juga norma hukum internasional.
Sumber: Anadolu
Artikel ini disadur dari Maladewa melarang pemegang paspor Israel masuk ke wilayahnya

