Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai dituduh persoalan hukum dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur .
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan dituduh Rudi didasarkan adanya bukti yang mana cukup. “Setelah dilaksanakan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ucapannya di tempat Gedung Kartika Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (14/1/2025).
Kejagung telah terjadi melakukan penggeledahan di tempat dua lokasi yakni kediaman Rudi Suparmono, kawasan Cempaka Putih, DKI Jakarta Pusat kemudian Perkotaan Palembang.
Adapun total uang Rp21 miliar disita petugas yang dimaksud dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), lalu dolar Singapura (SGD).
“Penahanan pada Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan dalam Rutan Salemba Fakultas Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Selatan,” kata Qohar.
Diketahui, Rudi Suparmono tiba pada Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), DKI Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). Diketahui, Rudi diamankan kelompok Kejagung dan juga secara langsung dibawa ke Jakarta.
Kejagung mengungkap Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Rudi menerima 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya yang digunakan menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Uang 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.

