Mantan Komisioner KPK Pertanyakan Fungsi Intelijen Jaksa

JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mempertanyakan berlebihnya fungsi lalu kewenangan yang tersebut dimiliki kejaksaan pada UU No 11/2021 tentang Kejaksaan. Terutama terkait fungsi intelijen yang dimiliki oleh jaksa.
Saut menanyakan terkait detail UU No 11/2021 tentang Kejaksaan. ”Bisa tiga jam kita bicara? Padahal, kita belum bicara tentang detail fungsi intelijen di dalam kejaksaan. Intelijen itu abu-abu loh. Kalau gak dibikin garis yang tegas akan sulit,” katanya Dalam Dialog Publik yang bertajuk UU Kejaksaan: antara Kewenangan lalu Keadilan Warga di area Jakarta, Kamis (23/1/2025) lalu.
Pasal 30 B UU No 11/2021 tentang Kejaksaan memang benar menyebutkan fungsi intelijen yang mana sangat luas. Mulai dari kerja sebanding antar lembaga intelijen, melaksanakan pencegahan KKN, hingga pengawasan multimedia.
Hal ini, menurut Saut, menimbulkan kejaksaan sangat jauh lebih tinggi luas dari penuntut umum atau pengacara negara saja. Padahal, kejaksaan tidak lembaga yang dimaksud mempunyai fungsi harkamtibmas seperti Polri atau pertahanan negara seperti TNI.
”Bicara tentang fungsi intelijen itu adalah pengamanan, penggalangan, kemudian penyelidikan. Nah, itu tadi penggalangan termasuk memengaruhi orang ya kan. Itu juga perlu kita jauhkan itu fungsi intelijen dari kejaksaan dikarenakan memang benar ada-ada asisten intelijennya,” tuturnya.
Selain itu, hal yang disebutkan juga akan memproduksi kerancuan sebab tujuan intelijen kejaksaan itu maksudnya apa. ”Jadi, makanya saya bilang bahwa mampu jadi ada perbedaan persepsi tentang antar lembaga intelijen. Intelijen yang dimaksud dimaksudkan, intelijen penindakan dengan intelijen di konteks negara itu sesuatu yang mana sangat berbeda,” ucap pria yang mana telah 30 tahun bergelut pada dunia intelijen tersebut. ”Kalau bukan hati-hati, sangat memungkinan terjadi conflict of interest. Menggalang orang mempengaruhi supaya saya untung, negara jadi merugi ya gak? Ini adalah harus dijabarkan tambahan detail lagi.”
Lebih lanjut, pada acara yang dimaksud sama, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan, sebenarnya di KUHAP, tugas serta fungsi kejaksaan itu telah cukup komplet. ”Tapi, ketika diperluas, maka pertanyaannya adalah apakah mampu?” tambahnya.
Fickar kemudian menggambarkan terkait fenomena aliran sesat yang mana sejumlah mengalami perkembangan dalam Indonesia. ”Selama ini, saya tidaklah pernah mendengar kejaksaan melakukan sesuatu terkait fenomena tersebut. Bahkan, terkesan kejaksaan diam saja,” jelasnya.
Menurut Fickar, ini adalah sesuatu yang digunakan tak perlu dan juga harus direvisi. Menurutnya, pemberian kewenangan yang digunakan berlebihan pada UU itu juga akan sia-sia. ”Jadi, memang sebenarnya harus direvisi apa-apa sekadar kewenangan yang mana berlebihan tersebut. Harus dikaji ulang, apa itu fungsi sebagai penyidik juga, penuntut umum juga,” tegasnya.

