Kesulitan Tafsir Hukum menghadapi UU Tipikor Tahun 1999

Romli Atmasasmita
Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Tahun 1999 telah terjadi berlaku kurang lebih lanjut 25 (dua puluh lima) tahun yang tersebut lampau sampai ketika ini. Dari pengalaman praktik penegakannya kerap menyebabkan penafsiran hukum berbeda dari para ahli, praktisi hukum, dan juga akademisi hukum.
Perbedaan tafsir hukum yang dimaksud sejatinya dipicu oleh kurangnya pemahaman mengenai aspek historis, tujuan pembentukannya (teleologis), normative-sistematis serta abstraksi logis, dan juga tafsir hukum lainnya yang tersebut berkaitan erat dengan perkara korupsi yaitu berasal dari sumber hukum umum hukum pidana yaitu, undang-undang, doktrin hukum pidana, juga putusan pengadilan yang tersebut berkekuatan hukum tetap memperlihatkan (yurisprudensi).
Kelaziman praktik aparat penegak hukum (APH) menggunakan kedua UU Tipikor yang disebutkan merupakan wujud nyata aliran/paham legalistik yang dimaksud bertumpu pada asas tiada pidana tanpa kesalahan. Konsekuensi logis pemahaman aliran legalistik memunculkan tafsir hukum khususnya berhadapan dengan ketentuan Pasal 2 kemudian Pasal 3 UU Tipikor 1999 sebagai berikut: sekalipun modus operandi suatu pelanggaran itu masuk wilayah peraturan perundangan lain, akan tetapi bila unsur-unsur pasal aksi pidana korupsi telah terjadi terpenuhi, maka UU Tipikor dapat diterapkan.
Pendapat ini berbeda dengan pendapat bahwa, ketentuan Pasal 144 UU Tipikor 1999 harus ditafsirkan sesuai dengan maksud serta tujuan pembentuk UU yaitu membatasi perluasan penerapan ketentuan Pasal 2 juga Pasal 3 UU Tipikor 1999 terhadap setiap pelanggaran UU yang tersebut telah dilakukan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pendapat pertama dilandaskan pada asas legalitas, sedangkan pendapat kedua dilandaskan pada tafsir teleologis. Adanya perbedaan tafsir hukum yang disebutkan mencerminkan belum terdapat kepastian hukum tentang penerapan UU Tipikor 1999/2001 terhadap pelanggaran UU yang dimaksud menimbukan kerugian keuangan negara.
Masalah tafsir hukum yang tersebut kedua adalah mengenai unsur perbuatan yang dimaksud bersifat melawan hukum (PMH) yang mana terdapat pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor `1999. Keterangan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengemukakan sebaga berikut: Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” di Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum di arti formil maupun di arti materiil, yakni meskipun perbuatan yang disebutkan tidaklah diatur di peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan yang disebutkan dianggap tercela oleh sebab itu bukan sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma hidup sosial di masyarakat, maka perbuatan yang dimaksud dapat dipidana.
Dalam ketentuan ini, kata “dapat” (menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara) sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa langkah pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya perbuatan pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah ada dirumuskan, bukanlah dengan timbulnya akibat. Selanjutnya dinyatakan bahwa, benar langkah pidana korupsi adalah perbuatan pidana formil.
Masalah tafsir ketiga dari UU Tipikor 1999/2001 adalah mengenai unsur kerugian keuangan negara. Unsur kerugian keuangan negara sudah berhasil dirumuskan pengertiannya secara hukum, yaitu terdapat pada ketentuan Pasal 1 bilangan bulat 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, serta barang, yang nyata serta pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

