Publik Bisa Tuntut Ganti Rugi tentang MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya

KARAWANG – Komunitas sanggup menuntut ganti merugi terkait perkara MinyaKita yang bukan sesuai takaran. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Customer lalu Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan ( Kemendag ), Moga Simatupang.
Moga menyebutkan, bahwa sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penduduk yang mengalami kerugian berhak menerima kompensasi ganti rugi. Menurutnya, ganti merugi bisa saja di bentuk barang maupun uang.
“Sesuai dengan Undang-undang No 8, disitu ada hak lalu kewajibannya. Customer bisa saja mendapatkan kompensasi ganti rugi. Ganti merugi barang yang dimaksud telah dibeli atau uang kembali, seperti itu,” jelasnya di konferensi pers yang digunakan digelar, Kamis (13/3/2025).
Lebih jarak jauh Moga menyatakan, bahwa penduduk dapat mengajukan keluhan kerugian ke Badan Penyelesaian Sengketa Pelanggan (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Customer Swadaya Warga (LPKSM) di tempat area masing-masing.
“Tidak perlu harus orang Kemendag yang tersebut turun dengan segera ke daerah, ke kecamatan, di area Kalimantan atau Papua, tapi dengan penjabat di dalam tempat itu bisa, lembaga-lembaga yang mana ada di dalam daerah,” terangnya.
Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga mengimbau, rakyat agar tak perlu resah dengan adanya peredaran MinyaKita yang dimaksud tak sesuai takaran. Menurutnya, masih ada produsen MinyaKita yang tersebut jujur pada menjalankan bisnisnya.
“Kami kemarin melakukan pengawasan sama-sama Satgas Polri ke Bekasi lalu Ibukota Indonesia Utara, terhadap repacking yang tersebut merekan memproduksi sesuai ketentuan. Jadi tidak ada semua ya (melakukan kecurangan),” kata Mendag.
“Dan hasil pengawasan kemarin memang sebenarnya yang mana pada Bekasi serta di dalam Ibukota Indonesia Utara, di dalam Tangerang juga, (sudah) sesuai dengan ketentuan, yaitu berisi 1 liter,” tambahnya.
Mendag Budi juga menegaskan akan akan menindak tegas semua pelanggaran-pelanggaran yang mana tidak ada sesuai ketentuan kemudian merugikan masyarakat. Baik itu produsen, distributor, ataupun repacking semua harus berjalan sesuai aturan.
- 66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag
- Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Hal ini Pemiliknya

