Komunitas Sipil Soroti Hak Leniensi Kejaksaan, Dinilai Rentan Penyelewengan

JAKARTA – Warga sipil soroti kewenangan berlebih jaksa yang mana tertuang pada UU No 11/2021 tentang Kejaksaan. Selain hak imunitas yang kontroversial, ada hak leniensi kejaksaan . Hak leniensi ini adalah untuk menuntut ringan pelaku pidana.
”Limitasinya bukan jelas, lalu menjadi rentan penyelewengan. Dalam rancangan pembaharuan UU Kejaksaan ini, batasnya makin kabur,” kata mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di acara Dialog Publik: UU Kejaksaan antara kewenangan lalu keadilan publik di area Jakarta, Kamis (23/1/2025) siang.
Dia lalu kemudian menggambarkan tindakan hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari , yang dimaksud sempat tersebar luas akibat menemui buron kakap persoalan hukum perbankan Djoko Tjandra. ”Jabatannya cuma Kasubag Pemantauan lalu Evaluasi loh. Di bawah Kepala Biro. Pertemuan itu sulit dielakkan ada restu pimpinan, setidaknya berhadapan dengan sepengetahuan. Kita bukan tahu, kan,” ucapnya.
Namun nyatanya kejaksaan belaka menuntutnya empat tahun juga denda Rp500 juta. Edwin mengumumkan bahwa ini menunjukkan komitmen yang digunakan lemah terhadap praktik korup di tempat tubuh kejaksaan itu sendiri.
Selain itu, Edwin juga mengumumkan beberapa orang contoh perkara lainnya. Menunjukkan fenomena no merebak no justice. ”Kita pernah dengar ada tindakan hukum Valencia alias Nensyl, yang dimaksud diproses akibat memarahi suaminya yang mana mabuk. Kejaksaan sempat menuntutnya satu tahun, tapi dikarenakan viral, kemudian tuntutannya menjadi bebas,” terangnya.
Sebuah hal yang tersebut aneh, apabila menuntut bebas, kenapa harus diproses sampai persidangan. ”Juga persoalan hukum pemelihara landak di tempat Bali. Yang setelahnya menyebar baru mendapatkan keadilan,” tambahnya.
Dalam forum yang tersebut sama, pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menunjukkan kontradiksi yang dijalankan oleh kejaksaan. ”Pada dasarnya seseorang jaksa itu bisa saja menggunakan hukum hati Nurani. Tapi, apabila parameternya tidaklah jelas, berpotensi untuk disalahgunakan,” terangnya.
Akademisi yang dimaksud akrab dipanggil Uceng itu kemudian menggambarkan persoalan hukum Jaksa Pinangki. ”Bagaimana bisa saja pertimbangannya itu oleh sebab itu ia manusia ibu bla bla lalu sebagainya, masih punya anak kecil, lalu kemudian dituntut dengan hukuman yang dimaksud sederhana. Padahal, pada tempat (kasus) lain, disparitas (pertimbangannya) jauh,” terangnya.
Menurutnya, spirit lalu pertimbangan yang digunakan tidak ada tepat inilah yang digunakan kemudian menjawab fenomena kenapa setelahnya tersebar luas baru bergerak. ”Parameter kemudian pertimbangannya harus benar-benar pas lalu bisa saja diterapkan untuk siapa pun,” katanya.
”Nah, saya bayangkan harus ada parameter yang jelas supaya orang tidak ada menduga macam-macam. Jangan-jangan akibat ini jaksa dengan jaksa, lalu ada pertimbangan yang dimaksud njelimet-njelimet seperti seakan-akan menggali betul, ini (Pinangki) adalah ibu. Tapi, di area persoalan hukum lain, pertimbangannya menjadi sangat berbeda,” terangnya.

