Menag Targetkan Biaya Haji Diputuskan 10 Januari 2025

JAKARTA – Menteri Agama ( Menag ) Nasaruddin Umar menyatakan biaya haji baru akan diputuskan paling lambat pada 10 Januari mendatang. Menurutnya, meskipun biaya haji telah dilakukan diusulkan sebesar Rp93,3 jt per jemaah, tapi kepastiannya masih harus mengantisipasi kesepakatan bersatu DPR.
“Kepastiannya tidak ada sanggup hanya sekali pemerintah sendiri tapi harus melalui DPR juga. Kan undang-undangnya seperti itu. Diharapkan hingga 10 Januari. Semua tergantung DPR, harga jual juga tergantung kurs. Paling lambat tanggal 10 kita dapat mendapatkan harga jual pasti,” kata Menag pada wawancara eksklusif, hari terakhir pekan (3/1/2025).
Menag menyampaikan pemerintah sedang berupaya untuk menekan tarif agar bisa saja lebih tinggi diskon melebihi tahun lalu. Ia mengumumkan ada beberapa upaya yang tersebut dilakukan, mulai dari menghilangkan biaya yang dimaksud bukan perlu hingga mencoba memproduksi kesepakatan bersatu beberapa mitra penyelenggaraan ibadah haji.
Menag mengatakan, pemerintah akan menghilangkan semua pungutan yang digunakan tiada perlu dan juga penyimpangan-penyimpangan yang sanggup membengkakkan ongkos haji. Di sisi lain pemerintah juga akan bernegosiasi dengan maskapai hingga penyedia hotel untuk memberikan harga jual terbaik sehingga biaya dapat ditekan.
“Kita tawar-menawar misalnya Garuda, bagaimana mampu ditekan harganya, Pertamina juga sanggup kita nego jangan biaya avtur terlalu tinggi untuk Garuda. Nah itu juga dapat menjadi faktor pengurang (biaya haji). Hotel juga sanggup kita negosiasi. Tapi jangan sampai penurunan harga jual mempengaruhi kualitas jaminan pelaksanaan haji,” katanya.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama telah lama menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 H/2025 sebesar Rp93.386.684. Angka itu, turun dari BPIH untuk musim haji 1445 H/2025 yakni Rp93.410.286.
Dari total itu, eksekutif usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang tersebut ditanggung jemaah sebesar Rp65.372.779,49. Sementara sebanyak Rp28.016.905,5, akan ditanggung dari nilai khasiat yang dikelola oleh BPKH. BPIH itu, menurutnya, akan digunakan untuk beberapa keperluan jamaah selama ibadah haji.

