Menavigasi Dwifungsi TNI-Polri pada Pusaran Reformasi juga Realitas Kontemporer

Hasyim Arsal Alhabsi
Direktur Dehills Institute
REFORMASI 1998 menjadi titik balik pada redefinisi peran TNI dan juga Polri di area Indonesia. Trauma urusan politik berhadapan dengan dominasi militer di tempat era Orde Baru melahirkan konsensus untuk “menyapih” TNI dari politik, bisnis, lalu birokrasi sipil. Namun, dua dekade pasca-Reformasi, muncul pertanyaan kritis: apakah pemisahan absolut TNI dari pengelolaan keamanan nasional justru menciptakan kesulitan baru yang digunakan tak kalah kompleks? Esai ini berargumen bahwa kebijakan kontemporer perlu menyeimbangkan pembelajaran sejarah dengan keinginan menghadapi tantangan keamanan modern, tanpa terjerumus ke pada nostalgia Dwifungsi ABRI.
Reformasi serta Over-Koreksi
Pasca-Reformasi, desakan untuk memagari TNI dari ranah sipil dilatari trauma kekerasan struktural dan juga politisasi militer. Kebijakan seperti pencabutan Fraksi ABRI di area DPR serta larangan TNI berbisnis adalah kemajuan demokratis yang mana patut dipertahankan. Namun, pada semangat “de-militerisasi”, terjadi over-koreksi: TNI diasingkan dari peran strategis pengelolaan keamanan nasional, sementara Polri diberi mandat dominan. Hasilnya, terjadi vakum koordinasi di menghadapi kejahatan transnasional seperti terorisme kemudian narkoba—isu yang memiliki irisan jelas dengan pertahanan negara.
Contoh nyata adalah lemahnya penanganan jaringan narkoba internasional yang tersebut kerap melibatkan aktor lintas negara lalu teknologi tinggi. Polri, dengan kapasitas terbatas pada intelijen strategis juga operasi militer, kerap kewalahan. Di sisi lain, TNI mempunyai sumber daya dan juga keahlian yang tersebut relevan, tetapi dibatasi oleh regulasi. Di sini, pemisahan absolut antara “keamanan internal” (Polri) dan juga “pertahanan eksternal” (TNI) menjadi kontraproduktif.
Baca Juga: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelahnya Reses
Jika over-koreksi terhadap TNI melahirkan permasalahan keamanan, dominasi Polri justru menciptakan tantangan baru: abuse of power pada ranah urusan politik dan juga bisnis. Istilah “Partai Coklat” yang dimaksud sinis mencerminkan kesadaran umum melawan meluasnya praktik korupsi, politisasi, juga usaha ilegal di dalam tubuh Polri. Isu pengelolaan narkoba juga judi oleh oknum polisi, misalnya, tidak sekadar rumor, tetapi tercermin pada beberapa jumlah tindakan hukum seperti skandal narkoba pada lingkungan Polri tahun 2021 yang mana melibatkan petinggi.
Membandingkan rezim Dwifungsi ABRI dengan dominasi Polri hari ini, pertanyaannya bukanlah mana yang “lebih buruk”, tetapi bagaimana menghindari kedua ekstrem tersebut. Jika Dwifungsi ABRI mempolitisasi militer, dominasi Polri berpotensi mengkriminalisasi politik. Keduanya sama-sama menggerogoti demokrasi, tetapi di bentuk berbeda.
Pembahasan RUU TNI harus dilihat sebagai upaya koreksi menghadapi kebijakan Reformasi yang “mengusir terlalu jauh” TNI dari urusan keamanan nasional. Poin krusialnya adalah melakukan konfirmasi bahwa keterlibatan TNI pada jabatan sipil belaka pada kedudukan yang tersebut memiliki irisan dengan pertahanan, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) atau BNN. Syarat ini penting untuk mengurangi kembalinya Dwi Fungsi secara terselubung.
Namun, tahanan terhadap RUU ini tidak ada hanya saja datang dari LSM, tetapi juga partai politik—kelompok yang dimaksud paling menderita di dalam era Dwifungsi ABRI. Trauma sejarah ini valid, tetapi tak boleh menghalangi evaluasi obyektif menghadapi permintaan keamanan hari ini. Transparansi di pembahasan RUU menjadi kunci, termasuk melibatkan masyarakat di mengawal batasan jelas antara “dukungan TNI” kemudian “intervensi politik”.
Solusi ideal bukanlah memilih antara dominasi TNI atau Polri, tetapi mendirikan model kolaborasi yang digunakan diatur ketat dalam bawah kontrol sipil. Contoh sukses adalah operasi penanggulangan terorisme di dalam Poso, ketika TNI juga Polri berkoordinasi dengan pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta DPR. Pendekatan mirip bisa saja direplikasi untuk kejahatan transnasional, dengan menguatkan kerangka hukum yang menjamin akuntabilitas.

