Menkeu Permudah Bebas Bea Masuk untuk Proyek Nasional, Simak Syaratnya

JAKARTA – Memberikan kepastian hukum serta menyederhanakan prosedur pemberian pembebasan bea masuk berhadapan dengan impor barang pada rangka proyek pemerintah yang dimaksud dibiayai melalui pinjaman dan/atau hibah luar negeri, Kementerian Keuangan terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2024. Diundangkan pada 24 Desember 2024, PMK ini mulai berlaku efektif pada 23 Januari 2025.
Kepala Subdirektorat Humas kemudian Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan, melalui PMK 109 Tahun 2024, pemerintah berupaya mengoptimalkan pelaksanaan proyek pemerintah melalui efisiensi biaya dan juga percepatan realisasi proyek nasional.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang tambahan baik antara kementerian/lembaga (K/L) terkait dan juga memberikan dampak positif bagi keberadaan warga kemudian perekonomian nasional.
“Proyek pemerintah yang mana dimaksud meliputi kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah tempat untuk menjalankan fungsi pemerintahan, seperti pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, lalu perlindungan,” jelasnya.
Dalam PMK yang disebutkan dijelaskan, infrastruktur pembebasan bea masuk dapat diberikan melawan impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar tempat pabean kemudian pusat logistik berikat (PLB).
Selain itu pembebasan bea masuk juga dapat diberikan berhadapan dengan pengeluaran barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dimaksud dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan dunia usaha khusus, kemudian kawasan bebas.
Untuk mendapatkan pembebasan tersebut, kementerian/lembaga atau pemerintah tempat tentunya harus mengajukan permohonan terhadap Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai atau Kepala KPU Bea Cukai. Permohonan dikirim secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang selanjutnya akan diteliti juga ditetapkan, baik proses maupun persyaratannya.
“Terhadap barang keperluan proyek pemerintah yang dimaksud mendapatkan pembebasan bea masuk, tetap saja berlaku ketentuan larangan atau pembatasan (Lartas) sesuai ketentuan pada waktu importasi atau pengeluaran,” tegas Budi.
Ia menambahkan, untuk meyakinkan pelaksanaan aturan ini berjalan dengan baik, pemerintah melalui Bea Cukai akan melakukan monitoring lalu evaluasi (Monev) berbasis manajemen risiko. Jika di proses evaluasi ditemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas, maka dapat direkomendasikan penyelenggaraan audit oleh unit terkait.

