Menkominfo Kejar Target, Lembaga PDP Ditargetkan Rampung Sebelum 20 Oktober

JAKARTA – Menteri Komunikasi lalu Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sedang berpacu dengan waktu untuk mewujudkan pembentukan Lembaga Perlindungan Fakta Pribadi (PDP). Budi Arie menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024.
“Perlindungan data pribadi adalah isu krusial di area era digital. Kami berjanji untuk mengeksekusi amanat UU PDP,” tegas Budi Arie dalam Kantor Kominfo, DKI Jakarta Pusat, Selasa (1/10).
Koordinasi intensif berada dalam diadakan dengan Kementerian PAN-RB dan juga Sekretariat Negara untuk mendiskusikan pola pembentukan lembaga ini. Menkominfo mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengajukan proposal ke Sekretariat Negara serta ketika ini menanti tanggapan.
Selain pembentukan Lembaga PDP, Budi Arie juga menyoroti urgensi revisi Peraturan otoritas (PP) 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem lalu Transaksi Elektronik. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik pembangunan ekonomi pada sektor Teknologi Pengetahuan juga Sektor Bisnis Digital (ITE), khususnya data center.
“Kami ingin menciptakan kebijakan yang digunakan lebih banyak atraktif untuk menarik investor, akibat kita bersaing dengan negara-negara lain seperti Malaysia,” jelas Budi Arie.
Dengan waktu yang digunakan semakin terbatas, Menkominfo bertekad untuk menyelesaikan tugas penting ini demi mewujudkan proteksi data pribadi yang mana komprehensif serta menyokong peningkatan pembangunan ekonomi dalam sektor digital Indonesia.

