Menkum Usulkan Prabowo Beri Amnesti untuk 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengusulkan 44.000 orang narapidana ( napi ) terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan amnesti. Supratman menjelaskan bahwa amnesti yang disebutkan diberikan terhadap napi yang tersebut terjerat persoalan hukum penghinaan dan juga gangguan kejiwaan.
“Beberapa persoalan hukum yang digunakan terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang tersebut terkait dengan kepala negara, atau itu presiden memohonkan untuk diberi amnesti,” kata Supratman di dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Hari Jumat (13/12/2024).
Kemudian, kata dia, ada juga beberapa persoalan hukum yang tersebut terkait dengan orang yang digunakan sakit berkepanjangan termasuk HIV. “Itu ada kurang lebih banyak sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti. Termasuk beberapa kasus-kasus yang digunakan terkait dengan Papua, ada kurang lebih lanjut 18 orang, tetapi yang tersebut bukanlah bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” sambungnya.
Supratman juga mengumumkan napi pengguna narkotika yang dimaksud direhabilitasi juga akan mendapatkan amnesti. “Namun demikian jumlah keseluruhan pastinya nanti akan kami ungkapkan pasca kami melakukan asesmen sama-sama dengan Menteri Imipas. Dan lantaran itu sekali lagi beberapa masukan yang dimaksud diberikan oleh Pak Menko, Pak Menhan, tadi konstruktif semua, juga dengan dengan Jaksa Agung juga Pak Kapolri,” ungkapnya.
Supratman Andi Agtas mengunjungi rapat terbatas yang mana dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di area Istana Kepresidenan pada hari ini, hari terakhir pekan (13/12/2024). Dalam ratas tersebut, Supratman mengusulkan 44 ribu narapidana untuk diberikan amnesti.
“Saat ini yang tersebut kita data dari Kementerian Imipas yang dimaksud memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih lanjut sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan,” kata Supratman.
Supratman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menyetujui untuk memberikan amnesti untuk narapidana. “Yang kedua prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti,” kata Supratman.
Meski begitu, Supratman mengumumkan usulan yang disebutkan akan meminta-minta pertimbangan DPR. “Tapi selanjutnya kami akan mengajukan permohonan pertimbangan terhadap DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelahnya resmi kami mengajukannya terhadap Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” ungkapnya.
Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti yang dimaksud untuk mengempiskan overload kapasitas lapas dsn pertimbangan manusia. “Di samping untuk mengempiskan overload dari kapasitas lapas kita, tapi juga menghadapi pertimbangan kemanusiaan,” kata Supratman.

