Mentan Amran Sebut Harga Cabai Berangsur Turun

JAKARTA – Menteri Pertanian ( Mentan ) Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa biaya cabai mulai turun setelahnya sebelumnya tembus dalam hitungan Rp90.000 per kilogram. Menurutnya, nilai cabai pada masa kini sudah ada mulai stabil pada sedang meningkatnya permintaan selama bulan Ramadan.
Dalam inspeksi mendadak yang digunakan diadakan pada Pasar Jaya Lenteng Agung, Ibukota Indonesia Selatan, Mentan Amran mengklaim tarif beberapa jumlah komoditas pangan relatif aman. Beberapa komoditas seperti cabai yang mana sebelumnya mengalami lonjakan tarif sekarang mulai berangsur turun.
“Harga pangan pokok secara umum stabil. Cabai memang benar sempat naik, tapi sekarang mulai turun, tadi ibu-ibu bilang turun sekarang Rp60.000 setelahnya kemarin sempat Rp90.000 (per kilogram). Harga telur pun masih di tempat bawah HET, sekitar Rp29.000 per kilogram,” katanya, Hari Minggu (9/3/2025).
Lebih lanjut, Mentan mengingatkan agar tiada ada pihak yang mana mencoba mengambil keuntungan dengan meninggal nilai tukar secara tak wajar, khususnya dalam bulan Ramadan ini. Dia menegaskan bahwa stabilitas biaya pangan sangat penting agar penduduk dapat beribadah tanpa khawatir akan tarif pangan.
“Kalau kita lihat tahun lalu, Januari lalu Februari sempat jadi masa termahal di sejarah Indonesia, nilai tukar beras bisa saja tembus Rp16.000 per kilogram. Sekarang kondisinya sangat lebih banyak baik. Tapi tetap memperlihatkan harus waspada, jangan ada yang digunakan bermain harga, apalagi di tempat Periode Suci ini,” cetusnya.
Mentan menekankan bahwa pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga tarif pangan tetap saja stabil. Salah satu upayanya adalah melalui operasi bursa yang digunakan diadakan secara berkala. Amran pun mengungkapkan bahwa hal itu menjadi perhatian penting Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden terus memantau secara langsung pergerakan nilai tukar kemudian memohonkan agar distribusi pangan berjalan lancar. Beliau banyak menanyakan dengan segera tentang operasi bursa daging juga menegaskan nilai unsur pokok tetap saja sesuai HET,” tandasnya.

