Menteri Hukum: DPR Usul Pemberian Izin Konsensi Tambang Tak Lewat Mekanisme Lelang

JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, DPR mengusulkan agar pemberian izin konsesi tambang tak melalui proses lelang bisa jadi diatur di Revisi Undang-Undang Mineral lalu Batu Bara (RUU Minerba).
Usulan itu, dilayangkan Baleg DPR ketika mengeksplorasi DIM RUU Minerba bersatu pemerintahan yang mana diwakili Supratman pada Rabu (12/2/2025) malam.
“Menyangkut persoalan pemberian izin prioritas yang mana sebelumnya itu lewat semua mekanisme proses lelang. Sekarang, DPR memohon supaya ada skema prioritas tanpa lewat mekanisme lelang,” kata Supratman usai rapat.
Adapu dasar pemberian izin kelola tambang tanpa diadakan dengan mekanisme lelang, kata Supratman, agar pelaku bisnis mikro, kecil, lalu menegah (UMKM), kemudian juga koperasi dapat ikut.
“Karena kalau semuanya lelang, nanti pelaku usaha kecil menengah, mikro lalu menengah, termasuk koperasi, pasti tiada akan sanggup mengambil bagian di proses lelang,” tutur Supratman.
Ia menegaskan, keberpihakan pada pelaku UMKM itu penting. Menurutnya, negara hadir bila pelaku UMKM lalu koperasi sanggup kelola tambang.
“Tetapi juga pada samping itu juga memberi prioritas terhadap lembaga keagamaan, sosial keagamaan, supaya baik lembaga keagamaan apapun itu, semua agama, itu dibuka ruang untuk itu di dalam pada undang-undang ini,” katanya.
“Karena itu nanti skemanya dapat bermacam-macam. Mungkin lembaga keagamaannya bisa saja membentuk badan usaha, apakah itu bentuknya perseroan terbatas ataupun yang dimaksud lain,” imbuh Supratman.
Selain itu, Supratman menyampaikan, rapat pembahasan DIM RUU Minerba juga mempertimbangkan pemberian izin kelola tambang pada perguruan tinggi. Namun, ia menegaskan, hal ini masih belum diputuskan.
“Mungkin nanti pemerintah akan mengusulkan supaya skemanya tidaklah segera diberikan terhadap perguruan tinggi, tetapi lewat langkah presiden ataupun tindakan menteri untuk memberikan untuk BUMN sebagai prioritas ataupun untuk badan usaha swasta tersendiri tertentu, supaya nanti keuntungan dari itu betul-betul digunakan hanya sekali untuk kepentingan membantu di dunia pendidikan,” terang Supratman.

