Menyoroti Perbedaan Bea Masuk Gandum, KPPU Wanti-wanti Praktik Curang

JAKARTA – Perbedaan signifikan antara bea masuk gandum pangan (0%) dan juga gandum pakan (5%) berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tidak ada bertanggung jawab untuk mengimpor gandum pangan dengan dalih pakan ternak. Praktik ini diperkirakan sudah ada berlangsung di skala besar, mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ), Hilman Pujana menyampaikan, perbedaan bea masuk antara gandum pangan dan juga gandum pakan berpotensi memicu persaingan usaha tiada sehat di area antara produsen pakan ternak. Menurutnya, ada indikasi pengusaha perusahaan menggunakan gandum pangan yang dimaksud terkena bea masuk 0% untuk pakan ternak, meskipun sesuai aturan, gandum pakan seharusnya dikenakan bea masuk 5%.
“Perbedaan bea masuk ini sanggup menjadi indikasi praktik persaingan usaha tidaklah sehat. Ada entrepreneur yang digunakan tertib menggunakan gandum pakan dengan bea masuk 5%, tetapi ada juga yang tersebut tak tertib serta menggunakan gandum pangan untuk komponen pakan ternak,” kata Hilman, Rabu (16/10/2024).
KPPU telah dilakukan mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO), Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), dan juga Kementerian Pertanian, guna mengkaji permasalahan ini. Hilman menambahkan KPPU akan menjalankan fungsi penegakan hukum juga kajian untuk meyakinkan kebijakan yang mana ada dijalankan dengan baik.
Menurut Hilman, salah satu hambatan yang dimaksud perlu diperbaiki adalah sistem pelabelan gandum, yang digunakan harus tambahan jelas di membedakan peruntukan gandum pangan serta pakan. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum untuk menghindari penyalahgunaan ini.
Direktur Eksekutif Indonesian Food Watch, Pri Menix menambahkan, pemerintah perlu menguatkan peraturan terkait, khususnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), untuk mengawasi peredaran gandum di tempat lapangan. Menurutnya, perbedaan bea masuk antara gandum pangan kemudian pakan berpotensi menjadi salah satu sumber masalah.
“Bisnis boleh semata berjalan, tapi jikalau ada penyalahgunaan, itu tak boleh didiamkan,” kata Menix. Dia juga menyoroti perbedaan data impor gandum antara APTINDO dan juga Badan Pusat Statistik (BPS), yang tersebut menurutnya perlu ditelaah lebih besar lanjut untuk mengungkap kemungkinan penyalahgunaan.
Menix berharap pelaku perniagaan pakan ternak dapat bersaing secara sehat dan juga mengikuti aturan yang dimaksud ada, yaitu menggunakan gandum pakan yang digunakan dikenai bea masuk 5%, tidak gandum pangan yang mana bea masuknya 0%.
“Wajar jikalau impor gandum pangan tambahan tinggi dari impor gandum pakan, akibat ada dugaan penyalahgunaan ini,” katanya.

