Misbakhun: Dana PSBI Ditransfer Langsung ke Pemohon, Tak melalui Rekening Anggota DPR

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengundang semua pihak meninjau Rencana Sosial Bank Indonesia (PSBI) secara proporsional lalu mengacu mekanisme berlaku.
Wakil rakyat dari Partai Golkar itu merasa perlu menyampaikan hal yang dimaksud setelahnya mencuatnya tindakan hukum korupsi dana PSBI yang dimaksud diduga melibatkan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
Menurut Misbakhun, Komisi IX DPR sebagai mitra BI mencatatkan PSBI telah ada sejak puluhan tahun lalu. Pimpinan Komisi Keuangan juga Sektor Keuangan DPR itu menegaskan PSBI ada pada Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) sebagai bagian upaya bank sentral yang disebutkan merancang relasi perhatian dan juga pemberdayaan masyarakat.
“Bank Indonesia sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk inisiatif pemberdayaan masyarakat. Ini adalah untuk seluruh wilayah Indonesia,” kata Misbakhun di dalam Jakarta, Awal Minggu (30/12/2024).
Misbakhun menjelaskan PSBI bisa jadi diakses oleh kelompok masyarakat, ormas atau organisasi sosial lainnya. Adapun caranya, kelompok publik ataupun ormas yang digunakan mau menjadi penerima PSBI mengajukan permohonan ke BI.
“Proposalnya dengan segera ke BI,” tutur legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Timur yang digunakan meliputi Daerah Pasuruan, Pusat Kota Pasuruan, Wilayah Probolinggo, dan juga Perkotaan Probolinggo tersebut.
Misbakhun menjelaskan, BI melakukan survei untuk menilai kelayakan pemohon PSBI. Selanjutnya, BI melalui survei yang dimaksud memverifikasi dan juga memvalidasi calon penerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari bank sentral itu.
“Verifikatur dan juga validatornya oleh pasukan surveinya independen yang tersebut ditunjuk BI. Cara ini sebagai bagian dari upaya mendirikan tata kelola yang mana baik pada penyaluran PSBI,” ujarnya.

