MK Tolak Gugatan Gaji Dosen PTS Dibayar Pakai APBN

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Nomor 135/PUU-XXI/2023 pengujian materiil UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang dimaksud diajukan 2 dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yakni Teguh Satya Bhakti serta Fahmi Bachmid. MK menolak pendapatan dosen PTS dibayarkan melalui APBN.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo di tempat ruang sidang, hari terakhir pekan (29/11/2024).
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan, alokasi anggaran PTS digunakan untuk tunjangan profesi dosen dan juga tunjangan kehormatan profesor. Bahkan, pemerintah menempatkan dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada beberapa orang PTS tertentu.
Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mana pada pokoknya menyatakan yang mana berhak menerima pendapatan kemudian tunjangan yang dimaksud bersumber dari APBN hanya saja untuk dosen berstatus ASN. Hal ini juga ditegaskan pada Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Pada intinya pendapatan dosen yang digunakan diangkat oleh pemerintah dialokasikan di APBN, sedangkan bagi dosen PTS yang mana diangkat oleh badan pengurus PTS yang dimaksud bersangkutan, maka pendapatan serta tunjangan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang mana dijalankan oleh dosen bersangkutan dengan badan pelopor PTS lalu tunduk pada peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan,” kata Guntur.
Karena itu, terkait dalil para pemohon yang tersebut menyatakan frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ di Pasal 70 ayat (3) UU Dikti yang dimaksud dinilai tiada mempunyai kejelasan, MK mengamati bahwa frasa pada norma yang dimaksud digunakan tak hanya sekali untuk norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti, tetapi juga untuk norma Pasal 70 ayat (1) lalu ayat (2) UU Dikti.
Dengan kata lain, pemakaian frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ harus disesuaikan dengan rujukan dari masing-masing norma.
Dalam hal ini, frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ di norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti merujuk norma pada peraturan perundang-undangan.

