MK Tolak Gugatan Soal Hak Pilih Tak Sesuai Domisili, Hal ini Alasannya

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dengan nomor perkara 137/PUU-XXII/2024 perihal hak pilih seseorang yang tak sesuai domisili. Keputusan itu dibacakan di tempat ruang sidang gedung MK, DKI Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
MK menganggap jikalau pemilih yang pindah domisili tetap memperlihatkan diberikan hak pilih, hal itu dapat merusak sistem pertanggungjawaban kepala area terpilih.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo di area di tempat ruang Gedung MK, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (14/11/2024).
Sementara itu, Hakim konstitusi, Guntur Hamzah menegaskan, pemilih yang mana tak sesuai domisili di area daerahnya tak berhak menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Kepala Daerah 2024 ini.
Artinya ketika pemilih telah pergi dari dari area pemilihannya maka hak memilihnya tidaklah valid lagi untuk digunakan.
“Adapun hak memilih kepala wilayah bagi pemilih yang mana tak bertempat tinggal/berdomisili yang dimaksud dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di dalam wilayah pemilihan yang mana bersangkutan pada dasarnya memang benar tak ada,” ujar Guntur.
Putusan ini, sekaligus menjawab permohonan yang digunakan diajukan para pemohon, masalah hal yang mana memungkinkan bila pemilih pindah domisili lewat proxy voting.

