Modus Pencurian Avtur Terbongkar, Pakar: Sangat Berbahaya, Harus Ditindak Tegas

JAKARTA – Pencurian avtur pada Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara dinilai sangat berbahaya. Menurut pakar safety engineering dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Juwari, aksi yang disebutkan bukan hanya sekali mengancam nyawa manusia, namun juga keselamatan penerbangan , pencemaran terhadap air laut, lalu juga merugikan negara. Karena itulah, pelaku harus ditindak tegas.
“BBM termasuk barang berbahaya. Untungnya ketika melubangi pipa, tidaklah terjadi kecelakaan misalnya kebakaran, terus pipanya meledak. Itu potensinya apa saja? Banyak sekali. Orangnya mampu celaka, lingkungan sekitarnya tercemar,” ujar Juwari.
Bukan cuma itu, menurut Juwari, aksi melanggar hukum yang dimaksud juga berdampak penting terhadap penerbangan. Tidak hanya saja terhadap keselamatan, tetapi juga mengganggu jadwal penerbangan.
“Jadi terlalu besar impact-nya terhadap rantai pasok avtur. Dari sisi keselamatan ia membahayakan, dari sisi keamanan ia tiada aman, dari sisi lingkungan, dari sisi perekonomian angkutan, dan juga seterusnya. Jelas terdampak,” tegas Juwari.
Belum lagi kerugian yang digunakan harus diderita Pertamina. Tidak cuma beberapa jumlah jumlah avtur yang tersebut dicuri. Lebih dari itu, imbuh Juwari, jikalau terjadi kecelakaan, kerugian Pertamina pasti besar sekali dikarenakan terdampak pada asetnya. Dan pasti berimbas untuk keuangan negara, oleh sebab itu Pertamina adalah BUMN.
“Jadi dampaknya memang benar sangat besar. Makanya hukum harus benar-benar ditegakkan, agar ini bukan terjadi lagi,” pungkas Juwari.
Terpisah, pengamat energi Inas Nasrullah Zubir juga sependapat, bahwa aksi yang disebutkan sangat berbahaya. Selain itu, tentu cuma aksi yang dimaksud sangat merugikan Pertamina sebagai BUMN. “Makanya menurut saya, ini perbuatan yang biadab,” kata Inas.
Karena itulah Inas berharap, pelaku sanggup dihukum seberat-beratnya. Dalam hal ini, penegak hukum bukanlah belaka menjerat pelaku pencurian dengan KUHP, tetapi dapat juga menggunakan Undang-Undang Keselamatan Penerbangan. “Harus dijatuhi pidana maksimal. Bahkan kalau perlu pasal berlapis,” kata Inas.
Sebelumnya, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI Angkatan Laut Lantamal 1 Belawan membongkar sindikat pencurian avtur di dalam Pantai Dewi Indah, Kecamatan Pantai Labu, Kota Deli Serdang, Sumatera Utara. Sindikat ini mencuri substansi bakar pesawat dengan cara melubangi pipa yang dimaksud menyalurkan avtur ke Bandara Kualanamu.

