Mulai 1 Januari 2025, Ikan Salmon, Daging Wagyu kemudian Sekolah Internasional Kena PPN 12%

JAKARTA – Tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% resmi diterapkan mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini diberitahukan oleh Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian Airlangga Hartarto di Pertemuan Pers Paket Stimulus Perekonomian untuk Kemakmuran dalam Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Awal Minggu (16/12/2024).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, beberapa barang juga jasa apa belaka yang mana resmi kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. “Kita akan menyisir untuk kelompok nilai barang dan juga jasa yang mana masuk kategori barang serta jasa premium tersebut,” terangnya pada konferensi pers, Senin.
Menurutnya, barang dan juga jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke menghadapi yang digunakan masuk pada kategori desil 9-10.
Barang dan juga jasa mewah yang tersebut akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah:
1. Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kebugaran premium.
2. Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan sekolah premium lainnya.
3. Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA,
4. Beras premium
5. Buah-buahan premium
6. Ikan premium, seperti salmon serta tuna
7. Udang kemudian crustasea premium, seperti king crab
8. Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang tersebut harganya jutaan
Di sisi lain, Sri Mulyani menyebutkan, terdapat barang-barang yang tersebut sebenarnya terkena PPN 12 persen, tetapi pemerintah semata-mata menerapkan PPN 11%.”Barang terkena PPN tapi kita masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap memperlihatkan 11 persen,” jelas dia.
Barang yang dimaksud masuk kategori ini adalah tepung terigu lalu gula untuk industri, juga minyak goreng curah merek Minyakita. Menurutnya, pemerintah akan menanggung kenaikan PPN 1 persen dari barang-barang tersebut.

